
MALANGTODAY.NET – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) cabang Malang memenjarakan konsumennya. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang memvonis tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pidana fidusia tersebut.
Di antara tiga terdakwa yang sudah divonis penjara antara lain David Jumianto (nasabah/pemohon kredit/konsumen), Djunaedi alias Junet (yang berperan mencarikan orang yang bisa dipinjam namanya), dan Feri Kriswanto alias Sutek, yang meminta dicarikan orang yang bisa dipinjam namanya untuk kredit motor di WOM Finance.
Baca Juga: Ribuan Peserta Kejurnas Karate Rebutkan Piala Wali Kota Malang
Menurut Kepala WOM Finance Cabang Malang, Imam Iswahyudi, kejadian tersebut berawal saat David yang beralamat di Jaten RT 02 RW 04 Wagir Malang mengajukan pembiayaan pada PT WOM untuk sepeda motor.
“Pengajuan itu dipenuhi. Sehingga, David membawa pulang sepeda motor Merek Honda Beat ESP CBS dengan Nopol N 4727 EEV pada 21 Maret 2017 lalu,” kata Imam Iswahyudi, Rabu (31/10/2018).
Setelah satu bulan berlalu, David sebagai konsumen tidak pernah membayar angsuran. Pada saat dikunjungi petugas dari WOM Finance, kendaraan tersebut ternyata sudah berpindah tangan ke Feri.
Baca Juga: Meninggal Saat Bertugas, Wali Kota Malang Takziah ke ASN Dishub
Ketika David sebagai konsumen dimintai pertanggungjawaban pembayaran justru tidak mau. Alasannya karena dirinya hanya atas nama saja.
Itu karena dia mengaku diminta Djunaedi untuk mengajukan kredit sepeda motor buat Feri Kriswanto. Sedangkan Djunaedi mengku sekedar mencarikan orang yang mau dipinjam namanya untuk kredit motor itu oleh Feri Kriswanto.
Feri menjanjikan imbalan apabila akad pembiayaan disetujui hingga sepeda motor
tersebut diterima. Atas tindak pidana fidusia ini, WOM Finance cabang Malang melakukan somasi kepada konsumen untuk menyelesaikan kewajibannya dan melaporkannya ke Polresta Malang dan berlanjut ke pengadilan.
Baca Juga: Konsumsi Mahasiswa Sebabkan Inflasi Kota Malang Tertinggi se-Jatim
Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 17 Oktober 2018, kata dia, memutuskan bahwa David Jumianto, Djunaedi dan Feri Kriswanto terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah. Sebab mereka dinilai melakukan tindak pidana “turut serta tanpa izin mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia”.
“Karena itu majelis hakim menghukum mereka dengan penjara. Selain itu mereka diwajibkan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Jazilatul Humda
Editor: Raka Iskandar
The post WOM Finance Penjarakan 3 Orang Terkait Penggelapan Sepeda Motor appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2PBZRET
0 comments:
Post a Comment