
MALANGTODAY.NET – Pengemis penderita kaki Gajah, Heri Priyo (54) mengalami musibah pencurian uang senilai Rp 28,8 juta saat berada di sekitaran Masjid Al Mukaromah, Jalan Kasin Gang VI, Kota Malang.
Kejadian bermula saat pengemis yang juga beralamat di Kasin itu didatangi oleh GM alias Gimin (56), tukang ojek, warga Jalan Sumber Taman, Brongkal Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang mengaku sebagai kerabatnya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (7/9) malam, GM merampas tas pengemis itu dengan cara mencekik leher korban dengan tangan kiri. Sementara kakinya menekan perut dan tangan kanan mengambil tas korban.
Namun aksinya itu tak berjalan mulus. Warga sekitar yang mengetahui aksinya, langsung memberikan beberapa bogem. Beruntung belum sampai babak belut, polisi segera datang untuk mengamankan tersangka.
“Di dalam tasnya ada uang Rp. 28,8 juta. Selanjutnya tas dibawa kabur dengan menaiki sepeda motor, tapi belum sampai 10 meter, tersangka diteriaki dan ditangkap warga sekitar. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” kata Wakapolsek Klojen, AKP Adnan, beberapa saat lalu.
Informasinya, korban sering mangkal dikawasan Pecinan. Ia berhasil mengumpulkan uang itu selama bertahun – tahun. Bahkan, ia sudah dua kali hampir menjadi korban pencurian. (Yog/end)
The post Curi Tas Pengemis Berisi Rp 28 Juta, Tukang Ojek Ini Dihukum 5 Tahun appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2xZtpzH
0 comments:
Post a Comment