Tuesday, September 12, 2017

Miris, Semester Pertama 2017 LPS Likuidasi 81 Bank karena Curang


MALANGTODAY.NET – Semester pertama 2017, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi (pembekuan izin) terhadap 81 bank. Dari jumlah itu, mayoritas pencabutan izin dilakukan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Direktur Group Pengelolaan Operasional LPS, Hary Prasetyo secara gamblang menyebut, sampai dengan Juli 2017 LPS telah mencabut satu izin dari sebuah bank umum. Kemudian pencabutan juga dilakukan pada 75 BPR, dan sisanya merupakan BPR Syariah.

“Ada banyak alasan kenapa bank tersebut izinnya dicabut atau dilikuidasi,” katanya dalam Media Workshop bertajuk Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Menjaga Stabilitas Keuangan, Selasa (12/9).

Mayoritas, problem utama dicabutnya izin adalah dikarenakan adanya praktik kecurangan atau lebih dikenal dengan istilah fraud dalam dunia perbankan. Kecurangan tersebut menurut Hary dikarenakan masih banyak oknum yang ingin memanfaatkan jabatannya. Sekaligus masih minimnya pengetahuan sumber daya manusianya.

“Jadi bank yang terpaksa ditutup, utamanya BPR bukan karena persaingan. Tapi manajemen yang kurang baik dan praktik fraud itu tadi,” tambahnya lagi.

Tak hanya pada BPR konvensional saja, BPR Syariah pun menurutnya mengalami masalah yang sama. Karena hampir semua yang bertugas di bank syariah bermula dari perbankan konvensional. Tak bisa dipungkiri, di dalamnya juga terdapat praktik yang kurang bagus meski pada prinsipnya perbankan syariah menerapkan kacamata ajaran Islam.

“Masih banyak persamaan antara bank konvensional maupun bank syariah,” paparnya panjang.

Sebelum melakukan likuidasi, menurutnya LPS terlebih dulu akan memberi pilihan pada bank gagal tidak sistematik tersebut. Apabila dalam perhitungan awal bank yang sudah tidak sehat tersebut masih memungkinkan untuk diselamatkan dan dikembangkan, maka LPS akan memberi suntikan modal.

Dalam hal ini, lanjutnya, ada dua skema yang diterapkan. Yaitu dengan memberi porsi 20 persen modal untuk pemegang saham atau pemodal awal bank dan 80 persen modal dari LPS. Sementara ke dua, 100 persen pemodalan diserahkan kepada LPS dan LPS akan melakukan perombakan secara besar-besaran di dalamnya.

Setidaknya, dalam jangka waktu dua tahun, aktivitas ekonomi dalam bank yang bersangkutan harus kembali normal dan sehat, apabila memag ada upaya penyelamatan. Tapi apabila tidak dapat cepat dijual, maka maksimal empat tahun waktu pengelolaan bank oleh LPS untuk kemudian dijual kembali ke pasar.

“LPS dapat menanggungnya dengan tabungan yang dimiliki masing-masing nasabah dalam satu bank maksimal Rp 2 Miliar,” tambahnya.

Namun apabila sangat tidak memungkinkan untuk memberi keuntungan, maka bank yang dimaksud akan dicabut izinnya dan LPS akan memberi sejumlah dana untuk menarik izin bank yang bersangkutan.

Sementara itu, Ketua Yayasan DPD Perbarindo Jatim Luluk Indrayani menambahkan, perlu adanya peningkatan pengawasan bagi setiap perbankan. Sehingga, proses kecurangan dapat lebih ditekan lagi.

“Saat ini, OJK pun lebih memperketat peraturan yang ada,” tambah perempuan berhijab itu.(pit/zuk)

The post Miris, Semester Pertama 2017 LPS Likuidasi 81 Bank karena Curang appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2xhFkfc

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment