
MALANGTODAY.NET – Adanya Undang-undang Pokok Agraria atau secara resmi bernama Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, ternyata dinilai masih belum berpihak pada kesejahteraan petani.
Hal itu membuat mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Malang melakukan aksi unjuk rasa. Unjuk rasa dilakukan mahasiswa di halaman gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (3/10/2018).
Baca Juga: Situs Lemot, Pendaftar CPNS di Kabupaten Malang Belum Maksimal
Ada tujuh tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksinya tersebut. Pertama dan paling mendasar, mahasiswa ingin pemerintah menjalankan Undang-undang Pokok Agraria.
Kemudian, mereka juga meminta pada pemerintah agar melakukan penyuluhan dan pencerdasan pada masyarakat. Mereka juga mendesak pemerintah agar melakukan identifikasi tanah yang terdapat konflik agraria.
Baca Juga: Keburu Simpati, Mahfud Minta Penyebar Hoax Ratna Dipenjara
Mendesak pemerintah membuat sistem sertifikasi tanah yang pro tani. Mendesak pemerintah untuk berhenti melakukan aksi kekerasan pada rakyat, khususnya petani.
Lalu, mendesak pemerintah untuk melakukan pembangunan yang lebih berwawasan lingkungan, mencegah alih fungsi lahan dari lahan produktif ke industri. Dan terakhir, meminta adanya alih fungsi subsidi dari alat produksi ke ekonomi kerakyatan dan Bulog.
Baca Juga: Memanas, Farhat Abbas Laporkan Prabowo Hingga Fadli Zon ke Polisi
Koordinator aksi, Arya Andika menilai, ada beberapa persoalan agraria yang memang harus segera diselesaikan. Diantaranya adalah apa yang menjadi tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
“Kita di sini untuk menyampaikan perihal permasalahan tersebut. Dan mendesak untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut,” tegas Arya.
Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Swara Mardika
The post Bela Petani, Mahasiswa di Kabupaten Malang Gelar Unjuk Rasa appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2ykkD1h
0 comments:
Post a Comment