
MALANGTODAY.NET – Kabar gembira untuk masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Kota Malang. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah untuk dua objek.
Keduanya yakni pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Disinggung Soal Payudara, Jawaban Cinta Laura Skak Hotman Paris
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 tahun 2018 mengenai Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur pada dua objek itu dimulai atau berlaku sejak 24 September hingga 15 Desember 2018.
“Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan gubernur ini,” bunyi pasal 3 Pergub Jatim No 88 Tahun 2018.
Kemudian Pergub Jawa Timur tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah dengan mengirimkan surat kepada seluruh pemerintah daerah seluruh Jawa Timur untuk melakukan sosialisasi di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: TOP Mampir ke Bromo dan Balekambang, Ini Gaya Liburan Ala Mas Pur
Menanggapi itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini karena mampu meringankan beban administratif sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.
“Keringanan seperti ini selain ditunggu oleh masyarakat juga bertujuan dalam upaya meningkatkan kesadaran bersama dalam membayar pajak daerah,” kata Sutiaji.
Baca Juga: Sutiaji: Silaturahmi dengan Forkopimda Kota Malang Harus Terus Terjaga
Wali Kota Malang mengimbau agar masyarakat berpartisipasi aktif, sebab kesempatan seperti ini tidak terjadi sepanjang tahun.
“Karena itu atas nama Pemerintah Kota Malang saya mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan momen pembebasan pajak ini dengan sebaik mungkin,” pesan Sutiaji.
Reporter: Rosita Shahnaz
Editor: Endra Kurniawan
The post Gabar Gembira, Ada Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2ym6lNF
0 comments:
Post a Comment