
MALANGTODAY.NET – Bagi pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak membayarkan pajak kendaraan dan melakukan perpanjangan selama dua tahun atau lebih, maka harus menanggung konsekuensi yang cukup berat.
Bagaimana tidak, para pemilik mobil ataupun motor yang tidak melakukan perpanjangan STNK kendaraannya akan diharpus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kian Dewasa, Aurel Hermansyah Pengen Banget Dipacarin Bule. Wah, Kenapa Tuh?
Dengan kata lain, kendaraan para pemilik yang lalai ini tidak akan bisa dioperasikan alias bodong. BKPB pun juga akan dianggap hangus dan tidak berlaku.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi STNK Subdit Pegident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi. Kompol Bayu menyebut bahwa peraturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Ahok Berimbas Aksi Bela Islam, Kini Aksi Bela Tauhid Untuk Jokowi?
“Iya, BPKB dan STNK dihapus (jika tidak melakukan perpanjang selama dua tahun atau lebih). Jika sudah dihapus, berarti kan tidak berlaku,” terang Bayu seperti dilansir dari Liputan6.com, Rabu (24/10/2018).
Kompol Bayu menambahkan bahwa peraturan tersebut diberlakukan guna menertibkan administrasi sekaligus menjaga kualitas akurasi data kendaraan bermotor yang beredar di jalanan.
Baca Juga: Era Gubernur Anies Baswedan, PKL Malah Dapat Fasilitas Jualan di Trotoar
“Tujuannya untuk tertib administrasi dan menjaga kualitas serta akurasi data ranmor (kendaraan bermotor) yang ada di jalan dan sebagainya,” tutur Kompol Bayu lebih lanjut.
Maka dari itu, pihak kepolisian menghimbau bagi seluruh masyarakat dimanapun berada untuk selalu tertib dan tepat waktu dalam membayar pajak dan melakukan perpanjangan STNK.
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post Jangan Sampai STNK Mati Hingga 2 Tahun Jika Tak Ingin Kena Dampak Buruk Ini! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2z4kHm7
0 comments:
Post a Comment