
MALANGTODAY.NET – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, Jumat, (26/10/2018), menggelar konferensi pers di kantor BNN Kota Malang, Jl Mayjen Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang. Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto menjelaskan kronologi penangkapan sindikat pengedar narkoba serta beberapa barang bukti.
Penangkapan sindikat pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat di sekitar Kelurahan Gadang yang disinyalir sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Maka dari itu tim pemberantasan BNN Malang Raya pada hari, Rabu (24/10/2018), sekitar pukul 13.20 WIB berhasil mengamankan seorang tersangka.
Tersangka utama berinisial AF (27 tahun) warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, yang ditangkap di Jalan Lowokdoro Kel. Kebonsari, Sukun saat tersangka mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus narkotika gol. 1 sabu seberat kurang lebih 51 gram.
Baca Juga: Jangan Sampai STNK Mati Hingga 2 Tahun Jika Tak Ingin Kena Dampak Buruk Ini!
“Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan bermotor yang dilakukan, tim menemukan empat bungkus narkotika golongan satu jenis sabu seberat kurang lebih 51 gram,” ujar Bambang,
Pasca tertangkapnya tersangka utama dilanjutkan pengembangan lebih lanjut, tim pemberantasan BNN Malang Raya berhasil mengamankan seorang yang berinisial JS (34) di rumahnya alamat Kel. Gadang, Kec. Sukun, Malang. Dua orang pelaku yang ditangkap ternyata merupakan saudara kandung.
“Pelaku AF dan JS adalah saudara kandung,” ujar Bambang (26/10).
Dalam penggeledahan di rumah yang bersangkutan ditemukan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 7,5 gr, 3 bungkus narkotika jenis ganja kering dengan berat kurang lebih 1 kg, 1 bungkus plastik bekas paket yang diduga untuk membungkus ganja.
Baca Juga: Polemik Keindahan Coban Sewu, Hak Kelola Milik Siapa?
Kemudian masih ada 1 set alat hisap bong, 5 kartu perdana Indosat, 1 buku catatan transaksi, 1 box klip plastik kecil, 2 buah HP, timbangan digital, serta satu buah buku tabungan BCA yang di dalamnya diketahui ada transkasi uang senilai Rp 300 juta.
Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini yaitu sebanyak kurang lebih 58,5 gram sabu dan kurang lebih 3,3 kilogram ganja kering.
Dijelaskan Bambang, menurut keterangan tersangka JS mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok di Semarang. Pertemuan antara pemasok dan JS terjadi di Jakarta, karena diketahui JS yang merupakan seorang sopir kendaraan berat itu bertemu ketika ekspedisi ke Jakarta.
Dari pertemuan itu, kemudian terjadi transaksi pengedaran Narkotika. JS kemudian mengajak adiknya berinisial AF untuk mengembangkan bisnis narkotika.
Baca Juga: Meriahkan Hari Santri, Kapolresta Malang Gelar Turnamen Bola Voli Sarungan
Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar setahun lamanya, dan kini petugas tengah memburu pemasok yang berada di Semarang.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Reporter: Andika Fajar
Editor: Swara Mardika
The post Gelar Konferensi Pers, BNN Kota Malang Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2PTDGqp
0 comments:
Post a Comment