
MALANGTODAY.NET – Penetapan status tersangka pada Bupati Malang, Rendra Kresna telah resmi diumumkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Kamis (11/10/2018). Namun sebelum itu, Rendra telah mengakui bahwa dirinya sudah menyandang status sebagai tersangka.
Tepatnya pada, Selasa (9/10/2018) lalu, pernyataan soal status itu secara langsung diungkapkan Rendra kepada awak media. Rendra memilih mengambil start terlebih dahulu, sebelum KPK mengeluarkan pernyataan resmi soal statusnya.
Baca Juga: Estafet, Penyidik KPK ‘Lari’ ke Dinas Pemuda dan Olahragao
“Saya kan sudah mengatakan. Sebelumnya saya menyatakan, saya tersangka karena memang di sprindik, kemudian surat penggeledahan itu sudah menyatakan saya tersangka. Jadi tidak ada hal yang baru kan sebetulnya,” kata Rendra saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Status tersangka yang disandang Rendra itu sendiri berkaitan dengan dua dugaan perkara korupsi. Dua perkara itu diantaranya, suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan dan gratifikasi.
Selain Rendra, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya berasal dari pihak swasta, yaitu Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla.
Baca Juga: ‘Sapu Bersih’ Malang Raya, KPK Sempat Gagal Fokus dan Salah Masuk Ruang
Pada perkara pertama, Rendra diduga menerima uang suap sebesar Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2011. Sementara dalam perkara kedua, Rendra dan Eryk diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dua perkara tersebut, akhirnya KPK menetapkan ketiga orang yang terlibat diatas sebagai tersangka. KPK sendiri hingga saat ini masih mendalami perkara itu.
Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Kistin Septiyani
The post KPK Kalah Start, Begini Tanggapan Rendra Kresna Soal Status Tersangka appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2ytKxj0
0 comments:
Post a Comment