
MALANGTODAY.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pengeroyokan Suporter The Jakmania Haringga Sirla yakni DN (16) dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, sedang ST (17) 4 tahun penjara.
“Untuk ST dituntut empat tahun, dan untuk DN dituntut tiga tahun enam bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung Agus Alam usai persidangan, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018) dilansir kompas.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Tardi ini digelar secara tertutup di ruang sidang Anak PN Bandung.
BACA JUGA: Bukan Puti Guntur Soekarno, Ternyata Ini Kandidat Kuat Pengganti Risma
Kedua anak ini dinyatakan terbukti terlibat melakukan penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirla, sebagaimana dakwaan pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 ke -3 KUHP Juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Dadan Sukmawijaya mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan yang akan diajukan Rabu (24/10/2018) besok.
Dadang akan mengajukan kepada hakim mengenai keringanan hukuman para terdakwa mengingat keduanya masih bersekolah dan belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
Meski begitu, kedua terdakwa ini juga telah mengakui kesalahannya. Dan apa yang dilakukan kedua terdakwa ini tidak direncanakan namun sifatnya hanya terbawa emosi massa yang saat itu melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Akan kami sampaikan kepada Hakim, karena ada alternatif lain sebelum penjara, apakah dikembalikan ke orang tua atau ke pondok pesantren, itu dibenarkan oleh undag-undang,” kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Haringga Sirla menjadi korban pengeroyokan di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Bandung, Minggu (23/9/2018). Insiden itu terjadi sebelum laga Persib versus Persija digelar dalam lanjutan kompetisi Liga 1.
BACA JUGA: 5 Kisah Horor Legendaris Kampus ITB Bandung, Bayanginnya Aja Ogah!
Aksi pengeroyokan terhadap Haringga terekam dalam sebuah video berdurasi sekitar satu menit. Dalam video itu, ratusan orang beratribut biru terlihat berkerumun di sekitar Haringga, beberapa dari mereka memukul pria asal Cengkareng, Jakarta Barat itu dengan berbagai benda.
Namun, selama aksi brutal itu terjadi, tak ada personel polisi yang terekam di lokasi tersebut. Haringga akhirnya tewas akibat pengeroyokan oleh oknum Bobotoh, sebutan untuk pendukung Persib Bandung.
Polda Jawa Barat sendiri telah mengimbau kepada The Jakmania untuk tak datang menonton pertandingan di GBLA itu. Namun, Haringga saat itu tetap datang meski tanpa mengenakan atribut The Jakmania apa pun.
Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa
The post Masih Usia Sekolah, Pengeroyok Haringga Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2SbJ9KZ
0 comments:
Post a Comment