
MALANGTODAY.NET – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Singkatnya, Sariwangi dan Indorub dinyatakan pailit.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Bank ICBC Indonesia Swandy Halim. “Kedua perusahaan itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” katanya dilansir dari Liputan6.com, Rabu (17/10/2018).
Baca Juga: Manajemen BPJS Kesehatan Dikritik Jokowi, Ini Janji Sandiaga Uno
Berdasarkan putusan pengadilan, Sariwangi dan Indorub lalai dalam menunaikan kewajiban membayar cicilan hutang yang telah disepakati dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 9 Oktober 2015 lalu.
“Pada intinya ada dua, PT Sariwangi tidak pernah membayar cicilan. Sementara satu lagi PT Indorub sudah telat 1 tahun lebih tidak bayar. Ini kan ada cicilan bunga yang mereka tidak bayar,” jelas Swandy dikutip dari DetikFinance.
Baca Juga: Air Merah Darah Mengalir ke Rumah Kampung Halaman Jokowi, Kenapa, ya?
Dalam perjanjian tersebut, Sariwangi dinyatakan memiliki utang kepada Bank ICBC Indonesia sebesar US$ 20.505.166. adapun Indorub memiliki utang US$ 2.017.595 dan Rp 4.907.082.191. nilai taguhan ini sudah termasuk bunga yang harus dibayarkan.
Setelah putusan ini, hakim telah menunjuk kurator guna mengurus aset kedua perusahaan tersebut. “Dari hasil kurator, nanti asetnya dilelang untuk membayarkan utang,” tukas Swandy.
Penulis: Raka Iskandar
Editor: Raka Iskandar
The post Resmi Dinyatakan Pailit, Selamat Tinggal Sariwangi! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2NL2jUw
0 comments:
Post a Comment