Wednesday, October 24, 2018

Sistem Online Single Submission (OSS) Permudah Pelaku Usaha, Simak Ini


Rosita Shahnaz

MALANGTODAY.NET – Sistem berbasis Online Single Submission (OSS) yang mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus perizinan, terus disosialisasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

Melalui sistem OSS, para pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan lebih praktis. Hanya dengan mengisi pernyataan untuk izin usaha, setelah itu izin usaha diterbitkan.

Baca Juga: Kajari Bantah Adanya Intervensi Penanganan Kasus Penjualan Aset Pemkot

“Pelaku usaha tidak harus mengambil, jadi begitu diterbitkan lembaga OSS bisa diterbitkan sendiri. Tidak harus menunggu tandatangan pejabat, baru setelah itu harus memenuhi kewajiban untuk pemenuhan komitmen dalam jangka waktu tertentu,” ujar Kabid Pengendalian Penanaman Modal R Dandung Djulharjanto, Rabu (24/10/2018).

Ia juga menjelaskan hal ini berbeda dengan mekanisme lama. Karena selama ini pelaku usaha harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu, kemudian dilakukan verifikasi. Setelah semua lengkap maka izin usaha baru diterbitkan.

Baca Juga: Ditanya Wartawan Soal Luis Milla, Edy Rahmayadi Lupa Siapa Penggantinya

“Sistem perizinan ada 3, yaitu konsep perizinan mandiri, perizinan pendampingan dan perizinan fasilitasi,” tuturnya.

Yang dimaksud perizinan mandiri yakni bisa dilakukan dimana saja melalui sistem OSS. Perizinan pendampingan artinya DPMPTSP memberikan pendampingan untuk mengakses perizinan usaha. Dan perijinan fasilitasi yakni untuk para investor yang nilainya diatas 500 M.

Baca Juga: Demi Palu & Donggala, Menteri Susi Pudjiastuti Rela Jadi Model Catwalk

“Banyak yang beranggapan selama ini perizinan fasilitasinya diberikan pada investor, melalui OSS diberikan fasilitasi yang sama dalam mendapatkan perizinan berusaha,” pungkasnya.


Reporter: Rosita Shahnaz
Editor: Swara Mardika

The post Sistem Online Single Submission (OSS) Permudah Pelaku Usaha, Simak Ini appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2RbcnZ3

0 comments:

Post a Comment