
MALANGTODAY.NET – Mundurnya Bupati Malang, Rendra Kresna dari kursi jabatan Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur ternyata berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka KPK. Hal itu diungkapkan Rendra kepada awak media, Selasa (9/10/2018).
“Sebetulnya itu memang suatu hal yang patut dilakukan ya bagi kader yang mungkin tidak tidak bisa lagi all out karena harus berhadapan dengan kasus ataupun perkara seperti saya yang mengalami saat ini, eeh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata pria berkacamata itu.
Baca Juga: Breaking News: Bupati Malang Berstatus Tersangka KPK
Lebih jauh, dengan penetapan status sebagai tersangka itu, Rendra legowo untuk melepaskan jabatan sebagai Ketua DPW Partai NasDem karena tidak ingin konsentrasinya terpecah.
“Otomatis pada saat seperti itu kan konsentrasi pecah, dan saya harus kemudian harus bisa memberikan jawaban-jawaban yang benar pada saat ada pemeriksaan. Sementara kalau masih menjabat sebagai Ketua DPW kan belum tentu itu bisa saya melakukannya dengan baik dan cermat. Maka demi kebaikan partai dan kebaikan saya, saya mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPW,” tegasnya.
Status tersangka yang disandang Rendra, dituturkannya, diketahui dari berita acara penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di kantor dinasnya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim Kota Malang, Senin (8/10/2018 malam.
“Ya tersangka saya. Saya baca diberita acara penggeledahan, itu kan menyatakan saya sebagai tersangka kasus ini, nama Rendra Kresna dan sebagainya,” jelasnya.
Baca Juga: Tunjukkan Jiwa Ksatria, Rendra Kresna Mundur dari Ketua DPW NasDem Jatim
Lebih lanjut, penetapan status itu berkaitan dengan kasus dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2011. Bupati Malang tersebut disangkakan menerima gratifikasi dalam DAK 2011 tersebut.
“Kan saya disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong, rekanan, DAK 2011,” terangnya.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar
The post Status Tersangka Buat Rendra Kresna Pilih Lengser dari Ketua DPW NasDem appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2CxfxDb
0 comments:
Post a Comment