
MALANGTODAY.NET – Tak hanya toko modern yang berlokasi di seberang pasar rakyat Bunul saja yang menjadi sasaran sidak. Wali Kota Malang, Sutiaji juga melakukan sidak toko modern yang berlokasi di Jalan Mayjen Panjaitan, Kecamatan Klojen, Selasa (23/10/2018).
“Bukan berarti kita tidak memperbolehkan toko modern,” ujar Sutiaji saat berbincang dengan pelayan toko yang sedang bertugas.
Baca Juga: Toko Modern di Kota Malang Perlu Perhatikan Jarak Pendirian dengan Pasar Rakyat
Selama sidak berlangsung, Sutiaji juga didampingi oleh beberapa petugas Satpol PP dan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
Tak lama berselang, Sutiaji mempersilahkan pelayan toko modern tersebut untuk
menutup sendiri lokasi kerjanya yang belum mengantongi izin itu.
“Di sini sama halnya dengan yang ada di Blimbing. Hanya saja yang di Blimbing dulu ada konflik dengan masyarakat. Ini tidak ada, tapi keduanya belum melakukan ijin,” ujar Sutiaji kepada awak media.
Ia juga mengaku senang apabila ada pihak yang berinvestasi di Kota Malang, namun harus tetap sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca Juga: Kota Malang Raih Dua Penghargaan Good Practices Awards 2018
“Silahkan anda berinvestasi di kota Malang, silahkan dan saya senang. Tapi aturan-aturan yang dipakai harus sesuai dengan apa yang ada di kaidah kami. Sesuai peraturan, UU dan Perda yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Shift, Rudy Harianto mengaku bahwa tidak tahu terkait legalitas pendirian toko modern tersebut. “Kita disini tanpa ada info legalitas, tugasnya hanya jualan,” ujarnya kepada awak media.
Reporter: Rosita Shahnaz
Editor: Raka Iskandar
The post Tak Mengantongi Izin, Operasional Toko Modern di Kota Malang ini Dihentikan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Poc5Rz
0 comments:
Post a Comment