Friday, October 26, 2018

Terbukti Langgar Aturan Iklan Kampanye, Bawaslu DKI: Tak Ada Sanksi Untuk Jokowi – Ma’ruf


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Beredar laporan yang menampilkan dugaan pelanggaran iklan kampanyae yang dilakukan oleh pasangan capres nomor urut satu, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Pasangan ini memasang iklan pada salah satu videotron di lokasi yang dilarang di DKI Jakarta.

Dalam sidang putusannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa hal tersebut melanggar peraturan. Pasangan nomor urut satu telah melanggar keputusan KPU Nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di 23 titik.

Baca Juga: Bukan Ambisius, Ini Alasan Prabowo Maju Pilpres Untuk Ketiga Kalinya

“Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut satu di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana sesuai keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta,” terang Ketua Majelis Hakim Puadi seperti dilansir dari Suara.com, Jumat (26/10/2018).

Namun, dijelaskan lebih lanjut bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Jokowi-Ma’ruf merupakan pelanggaran administrasi. Sehingga tidak ada sanksi yang akan diberikan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut.

Baca Juga: Ahok Berimbas Aksi Bela Islam, Kini Aksi Bela Tauhid Untuk Jokowi?

Bawaslu DKI hanya memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan pemilik videotron untuk menghentikan penayangan iklan kampanye yang memuat konten pasangan calon.

“Serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye pemilu di lokasi yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019,” ujar Puadi lebih lanjut.

Baca Juga: Era Gubernur Anies Baswedan, PKL Malah Dapat Fasilitas Jualan di Trotoar


Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika

The post Terbukti Langgar Aturan Iklan Kampanye, Bawaslu DKI: Tak Ada Sanksi Untuk Jokowi – Ma’ruf appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2CI8Hda

0 comments:

Post a Comment