Tuesday, October 23, 2018

Toko Modern di Kota Malang Perlu Perhatikan Jarak Pendirian dengan Pasar Rakyat


Rosita Shahnaz

MALANGTODAY.NET – Wali Kota Malang, Sutiaji mengadakan inspeksi mendadak (sidak) toko modern di Kota Malang, usai mengadakan pertemuan tertutup dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Perkantoran Terpadu, Selasa (23/10/2018).

Peninjauan beberapa OPD di Perkantoran Terpadu tersebut, ditujukan untuk melakukan verifikasi data antara administratif dan lapangan.

Baca Juga: Kota Malang Raih Dua Penghargaan Good Practices Awards 2018

Toko modern pertama yang menjadi sasaran sidak, berlokasi di Jalan Hamid Rusdi Kecamatan Blimbing, tepatnya di seberang Pasar Rakyat Bunul.

Berdasarkan pantauan tim MalangTODAY.net, petugas Satpol PP dan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang turut mendampingi saat sidak berlangsung.

“Berkaitan dengan yang di Pasar Bunul, memang jelas jaraknya itu adalah tidak boleh berdekatan dengan pasar rakyat,”ujar Sutiaji kepada awak media.

Sutiaji juga menjelaskan bahwa batas antara pasar rakyat dan toko modern seharusnya radius 500 meter sampai 1 kilometer.

Baca Juga: Hadapi Industri 4.0, Ini Tips dari Deputi SDM Kementrian Koperasi dan UKM

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa jika toko modern memperbaharui izin, maka harus tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

“Ketika diperbarui, maka kita harus mengikuti asas sesuai dengan Perda kita. Bahwa harus ada jaraknya, harus ada kesepakatan rencana kerja dengan UMKM,” pungkasnya.


Reporter: Rosita Shahnaz
Editor: Raka Iskandar

The post Toko Modern di Kota Malang Perlu Perhatikan Jarak Pendirian dengan Pasar Rakyat appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2ScymjQ

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment