Monday, October 8, 2018

Uji Coba E-tilang di Jakarta Sudah Diberlakukan, Begini Setelah Sepekan


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET Sejak 1 Oktober 2018, Jakarta sudah memberlakukan percobaan tilang elektronik. Dilansir dari Sindonews, Senin (1/10/2018), masa percobaan ini berlangsung hingga 31 Oktober 2018 mendatang. Ruas jalan yang dijadikan uji coba ini diantaranya adalah Jl. M. H. Thamrin – Jl. Sudirman, Bundaran Patung Kuda, Sarinah.

Dilansir dari laman Viva (8/10/2018), per tanggal 6 Oktober 2018 sudah terdapat 613 pelanggaran lalu lintas. Rincian pelanggaran tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya, Kombespol Yusuf yaitu 369 pelanggar berpelat hitam, 61 pelanggar berpelat kuning, 20 pelanggar berpelat merah, 16 pelanggar berpelat TNI-Polri, dan 10 pelanggar berpelat kedutaan.

Baca Juga: Setelah Ingin Stop Kompetisi, Pentolan Bonek juga Setuju Klub Bubar!

Berdasarkan pantauan, jumlah pengendara yang dikenakan tilang elektronik sejak hari pertama terus menurun. Kombespol Yusuf menambahkan pada 1 Oktober 2018 ada 232 pelanggaran, disusul hari kedua dan ketiga sebesar 104 kasus, kemudian per tanggal 4 oktober 2018 terdapat 93 kasus, hari kelima 53 kasus, dan hari keenam ditemukan 27 kasus.

Dari proses uji coba yang telah dilakukan, telah ditemukan beberapa kekurangan. Salah satunya plat nomor kendaraan tidak dapat terbaca jelas oleh CCTV karena terhalang kendaraan di depan atau belakangnya. Sedangkan kelebihan sistem tilang elektronik ini yaitu pelanggaran lalu lintas dapat diawasi selama 24 jam. Juga kemudahan pembayaran denda tilang yang dapat dilakukan via bank. Jika pelanggar tidak melakukan pembayaran denda, maka SIM dan STNK akan diblokir. Namun, selama masa uji coba ini, pelanggar hanya diberi surat teguran dari Polda Metro Jaya.

Lalu, sebenarnya apa saja yang bisa termasuk pelanggaran sistem tilang elektronik ini? Dilansir dari info gambar JKT. Creative, termasuk pelanggaran jika pengendara melanggar marka dan rambu, melanggar batas kecepatan, melanggar jalur khusus, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, melawan arus, menerobos lampu merah, kelebihan daya angkut dan dimensi, dan mengemudi tanpa kendali.

Baca Juga: Kenapa Orang Bali Bernama Made, Wayan, Ketut? Ini Alasannya

Untuk mekanismenya, gambar dari CCTV dan data pengendara akan diverifikasi oleh petugas kemudian akan dilayangkan surat konfirmasi pelanggaran dari TMC Polda Metro Jaya. Kemudian pengendara melakukan klarifikasi melalui aplikasi tilang elektronik dengan batas waktu tujuh hari. Jika benar melanggar, dipersilahkan membayar melalui bank yang ditunjuk, BRI. Dengan sistem ini, pelanggar tidak perlu datang ke persidangan tilang.


Penulis: Almira
Editor: Ilham Musyafa

The post Uji Coba E-tilang di Jakarta Sudah Diberlakukan, Begini Setelah Sepekan appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2NwdyAe

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment