Thursday, October 18, 2018

UU Guru dan Dosen Akan Direvisi, DPR RI Minta Pendapat Akademisi Kota Malang


Rosita Shahnaz

MALANGTODAY.NET – Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang merupakan payung hukum dalam mengatur profesi guru dan dosen dianggap belum mengatur secara spesifik.

Berdasarkan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, MM mengadakan kunjungan kerja dalam rangka mengkaji regulasi, substansi, materi muatan, dan urgensi pemisahan UU Guru dan Dosen, ke Universitas Brawijaya (UB), Kamis (18/10/2018).

Baca Juga: Anak Muda dan Ilmu Agama, Zuli Qodir: Mereka Suka Belajar Lewat Google

Kegiatan ini juga turut dihadiri Direktur Jenderal Kelembagaan RI Dr. Ir. Patdono Suwignyo, M.Eng.,Sc, para rektor dari Perguruan Tinggi Negeri di Malang, rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Direktur Politeknik Negeri Malang, Direktur Poltekkes Malang, dan Asosiasi Dosen Indonesia Provinsi Jawa Timur.

Dalam kunjungannya tersebut, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, MM mengatakan meski keduanya disebut sebagai pendidik profesional, guru dan dosen memiliki beberapa perbedaan. Jika dilihat dari tugas utamanya, Dosen mempunyai tugas utama tridharma Perguruan Tinggi yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Sedangkan Guru hanya melaksanakan tugas ekadharma, yaitu pengajaran.

Baca Juga: Minimalisir Pasien, Mahasiswa UM Ciptakan Aplikasi Diabetes Militus Detector

“Ini baru hiring awal jadi bisa berubah, tetapi rupanya semuanya menghendaki revisi,” ujarnya.

Perbedaan lainnya terletak pada kualifikasi akademik. Pendidikan formal untuk Dosen minimal S2, sedangkan Guru cukup S1. Selain itu, saat ini Guru dan Dosen berada dibawah institusi yang berbeda. Dosen pada Pendidikan Tinggi dibawah naungan Kemenristekdikti, sedangkan Guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Karena rumahnya berbeda, administrasi dan pengurusan-pengurusan juga berbeda.
Nah sekarang ini tentu ada tuntutan untuk kemudian bagaimana regulasinya juga dipisahkan,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Malang Bertekad Bangun Pendidikan Karakter Anak

Selain di Kota Malang, ia juga menyebutkan bahwa kunjungan kerja Komisi X juga akan dilakukan di Yogyakarta dan Padang.

“Ini adalah langkah awal Komisi X DPR RI untuk memperoleh data dan fakta secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi dosen, selanjutnya nanti masih akan ditimbang untuk revisi substansi dan harapannya tahun 2019 sudah rampung,” pungkasnya.


Reporter: Rosita Shahnaz
Editor: Raka Iskandar

The post UU Guru dan Dosen Akan Direvisi, DPR RI Minta Pendapat Akademisi Kota Malang appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2QXkbO8

0 comments:

Post a Comment