
MALANGTODAY.NET – Terduga kasus pelanggaran pasa 27 ayat 1 UU ITE Baiq Nuril bisa sedikit bernapas setelah Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusi. Penundaan itu diperuntukkan agar Baiq Nuril memiliki kesempatan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bersalah pada Nuril dengan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Padahal sejatinya, Nuril adalah korban pelecehan seksual dari bekas atasannya bernama Muslim di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Karena merekam percakapan sebagai alat bukti pelecehan verbal yang telah terjadi, Nuril dilaporkan Muslim dan pengadilan memutuskan bersalah kepada Nuril karena telah melanggar UU ITE.
Terkait kasus ini, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICIR) Anggara Suwahju meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Baca Juga: Gisel Jadi Bintang Tamu, 4 Momen Ini Tunjukkan Desta Masih Baper Saat Bertemu
Dilansir dari tirto.id, berikut 5 alasan mengapa presiden layak memberikan amnesti tersebut kepada Baiq Nuril ketimbang hanya grasi.
Syarat Grasi
Anggara menyebutkan bahwa dalam kasus ini Presiden Joko Widodo tak dapat memberikan grasi karena menurut Pasal 2 ayat (2) UU tentang Grasi menyebut bahwa grasi hanya dapat diberikan oleh presiden untuk masa hukuman lebih dari dua tahun.
“Kasus Nuril tidak dapat diberi grasi karena syarat grasi salah satunya hanya untuk kasus yang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun. Sedangkan Nuril dipidana dengan pidana 6 bulan penjara,” kata Anggara dalam sebuah pernyataan tertulis, Selasa (20/11/2018).
Amnesti Bisa Diberikan Pada Kasus Apapun
Kendati seringnya amnesti diberikan terhadap terpidana kasus politik, namun menurut Anggara tidak ada aturan yang membatasi pemberian amnesti terhadap kasus apapun.
Baca Juga: Cengiran Menawan, Ini 5 Wanita Cantik yang Pernah Jatuh ke Pelukan Ronaldinho
Amnesti Tanpa Permohonan Pidana
Lebih lanjut Anggara menyebut bahwa pemberian amnesti tak perlu disertai dengan permohonan terpidana terlebih dahulu.
“Artinya, pemohon grasi memahami bahwa ketika mengajukan grasi, dirinya mengaku bersalah dan kesalahan tidak serta merta hilang. Sedangkan dalam UU Amnesti dan Abolisi, tidak ada ketentuan yang mengharuskan permohonan dari terpidana, lebih tepatnya, inisiatif dapat datang dari presiden tanpa ada permohonan apa pun,” terang Anggara.
Akibat Pidana Hilang Jika Dapat Amnesti
Menjadi terpidana tentu menyebabkan beberapa akibat di kemudian hari, baik administratif maupun lingkaran sosial. Namun, pemberian amnesti menurut Anggara dapat menghapuskan akibat pidana.
“Dengan ada amnesti maka Nuril tidak akan dipenjara dan membayar denda,” kata Anggara lebih lanjut.
Amnesti Bukan Intervensi Hukum Presiden
Baca Juga: Ahok Lewat Jauh! Kasus Presekusi Penista Agama di Pakistan Ini Lebih Parah dari Indonesia
Terkahir Anggara menyebutkan bahwa dengan memberikan amnesti, Presiden Joko Widodo tak serta merta melakukan praktek intervensi hukum. Menurut Anggara, amnesti sejatinya bukan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian putusan hakim.
“Seluruh proses hukum terhadap Nuril sudah selesai, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, apabila Presiden Jokowi memberikan amnesti, hal ini semata-mata sebagai bentuk dari kepentingan negara untuk melindungi korban kekerasan seksual,” pungkas Anggara seperti dikutip dari tirto.id, Rabu (21/11/2018).
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post 5 Alasan Presiden Jokowi Layak Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2FB2CTf
0 comments:
Post a Comment