
MALANGTODAY.NET – Pungutan liar (pungli) menghantui para sopir truk galian C di Mojokerto. Oknumnya tidak lain Kades Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto Muh Yasin Hasyim yang kini sudah ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Agus Hariono mengatakan, pengumpulan uang portal dari truk yang melintas di jalan desa lazim digunakan di banyak desa untuk menambah pendapatan desa.
BACA JUGA: Bentuk Sistem Baru, Risma: Saya Mau Dibunuh, Ditusuk, Dicekik, Ditabrak
Aturan mainnya, harus ada Peraturan Desa (Perdes) yang memayungi pungutan tersebut. Selain itu, hasil pungutan uang portal wajib masuk sepenuhnya ke kas desa.
Aturan main itulah yang dilanggar oleh Kades Wonosari. Menurut dia, Hasyim sengaja tak membuat Perdes agar dana hasil pungutan dari sopir truk yang melintas di jalan desa bisa masuk ke kantong pribadinya.
“Kalau di Wonosari tidak di-Perdeskan sehingga itu menjadi temuan. Selain itu, hasil penarikan uang portal tidak dimasukkan ke kas desa, tapi digunakan sendiri oleh kades. Itu kan salah,” kata Agus melalui laman detik, Jumat (16/11/2018).
Membuat karcis retribusi palsu untuk meyakinkan para sopir truk
Dengan karcis itu, penarikan uang portal yang didalangi Hasyim terkesan resmi dan masuk ke kas Desa Wonosari. Setiap sopir truk pengangkut hasil tambang yang melintas di jalan Desa Wonosari, diminta membayar uang portal. Besarannya Rp 4 ribu untuk truk kecil dan Rp 5 ribu untuk truk besar.
Banyaknya truk yang melintas di jalan Desa Wonosari membuat hasil pungli yang didapatkan Hasyim cukup fantastis. Setiap bulannya, tersangka meraup Rp 22-37 juta. Sejauh ini, total dana pungli yang dia dapatkan mencapai Rp 1,718 miliar.
“Nilainya sangat besar karena akumulasi dalam waktu yang cukup lama. Mulai tahun 2016 hingga Mei 2018,” terang Agus.
BACA JUGA: 5 Kisah Horor Legendaris Kampus ITB Bandung, Bayanginnya Aja Ogah!
Selain jalani penahanan, Hasyim juga diperiksa petugas Puskesmas Sooko
Melansir dari laman gridoto, Hasyim disebut mengidap penyakit gagal ginjal sejak 2017 dan rutin melakukan cuci darah.
Meski begitu, Hasyim tetap dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Kamis (15/11/2018). Itu setelah tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa
The post Bak Sinetron Azab, Kades Tarik Pungli Sopir Truk Dibui dan Sakit-sakitan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2DrflF9
0 comments:
Post a Comment