
MALANGTODAY.NET – Kesekian kalinya petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil mengungkap upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
Plh Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Surjaningsih menyampaikan, terungkapnya upaya peredaran rokok ilegal tersebut berawal saat petugas mendapat laporan yang menyebutkan bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus dari Kecamatan Gondanglegi menuju ke arah Kota Blitar sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (21/11/2018).
Baca Juga: Triawan Munaf: Ekonomi Kreatif Solusi Tingkatkan Daya Saing Bangsa
Petugas pun melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan minibus yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan pencegatan di wilayah Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung.
“Sekitar pukul 02.00 WIB target yang ditunggu melintas. Target yang mengetahui adanya petugas segera membanting setir ke arah kiri keluar dari jalan raya,” kata Surjaningsih.
Aksi kejar-kejaran juga sempat mewarnai jalannya pengungkapan upaya peredaran rokok ilegal tersebut.
“Target melarikan diri ke arah hutan, dengan meninggalkan minibus dalam keadaan dikunci setir tanpa ada kunci kontak,” terangnya.
Langkah yang diambil petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dengan membuka paksa pintu minibus. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM sebanyak 16.700 bungkus atau sekitar 334.000 batang.
Baca Juga: 58 Tahun Rekor Rebound Wilt Chamberlain dan Tak Ada yang Sanggup Melampauinya Hingga Kini
Rokok ilegal yang disita petugas itu diperkirakan bernilai sebesar Rp 115.230.000,-. Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ini tersebut mencapai Rp 157.669.710,-.
“Petugas membawa barang bukti beserta minibus ke kantor,” jelas Surjaningsih.
Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Kistin S
The post Bea Cukai Malang Gagalkan Upaya Pengiriman Rokok Ilegal ke Blitar appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2DRoms4
0 comments:
Post a Comment