Friday, November 23, 2018

Jambret Stasiun Malang yang Terkangkap Ternyata Seorang Residivis Kambuhan


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Tersangka jambret handphone milik seorang wanita pejalan kaki bernama Rahmadian Nusantara (20) warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (21/11/2018) lalu ternyata adalah seorang residivis.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto. Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka H,Y, (33) Warga Kel. Kotalama, Kec. Kedungkandang, Kota Malang ini memang merupakan spesies jambret.

BACA JUGA: Nekat Jambret di Stasiun Kota Baru, Pria Asal NTB Berhasil Diamankan

“Betul, tersangka ini memang spesies jambret dan residivis. Sebelumnya sudah pernah masuk karena kasus narkoba,” jelas Bambang saat ungkap kasus, Jum’at (23/11/2018).

Seperti yang telah diberitakan MalangTODAY.net sebelumnya bahwa aksi jambret ini dilakukan pelaku diatas motor matic Honda Beatnya yang bernomor polisi N 6043 CL, berlokasi di depan pangkalan taxi stasiun kereta api Kota Baru, Jln. Trunojoyo Kel. Klojen, Kec. Klojen, Kota Malang.

Sekitar pukul 09.15 WIB setelah korban keluar dari dalam Stasiun dan hendak menuju ke depan pangkalan taksi, korban menggunakan handpohne miliknya untuk menelpon rekannya. Pada waktu yang bersamaan dari arah belakang pelaku menyambar handphone milik korban.

Korbanpun sempat terseret karena mempertahankan ponsel miliknya dan meminta tolong, sementara itu pelaku tetap menarik gas motor sebagai upaya melarikan diri. Setelah korban sempat terseret sejauh lima meter, motor pelakupun terjatuh dari motornya dan seketika itupun pelaku diamankan warga sekitar. Pelaku yang diamankan warga sempat mendapat beberapa bogem mentah yang melayang ke pria botak tersebut.

BACA JUGA: Mantap Dibenahi, Stasiun Kota Baru Pertahankan Wajah Asli

Tak selang berapa saat petugas kepolisian dari Polsek Klojen pun datang dan membawa pelaku guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati bahwa pelaku merupakan spesies jambret dan residivis.

“Di Kota Malang ini pelaku sudah 3 kali beraksi dan ini yang ketiga. Sasarannya memang orang yang sedang menelepon dipinggir jalan dan perempuan yang biasa menyelipkan handphone disaku/jok motor,” ujar Bambang lebih lanjut.

Atas perbuatan kambuhannya ini, tersangka H,Y, terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Penulis: Andika Fajar
Editor: Ilham Musyafa

The post Jambret Stasiun Malang yang Terkangkap Ternyata Seorang Residivis Kambuhan appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2QjYnPS

0 comments:

Post a Comment