
MALANGTODAY.NET – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali menggerebek kegiatan produksi rokok ilegal, Kamis (15/11/2018) lalu.
Kali ini petugas berhasil membongkar produksi rokok ilegal di sebuah bangunan yang berlokasi di Dusun Ganjaran RT.032/RW.004 Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
Baca Juga: Nunggak Pembayaran, Izin Frekuensi First Media Akan Dicabut
Pelaksana harian (Plh) Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Surjaningsih menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut berhasil disita rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 7.347 bungkus atau sekitar 140.272 batang.
“Selain itu juga disita rokok ilegal jenis SKM batangan sebanyak 10 karton atau sekitar 184.500 batang,”ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa penindakan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait bangunan milik seseorang dengan inisial “S” yang diduga menimbun/ menyimpan rokok ilegal.
“Pada pukul 09.00 WIB seluruh petugas bergerak menuju lokasi yang menjadi target operasi. Dengan izin ketua RT setempat, petugas langsung memeriksa rumah target operasi beserta isinya sekaligus mengamankan pemilik rumah berinisial S,” tuturnya.
Baca Juga: Ngebut Saat Berkendara, Seorang Pemotor Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas
Surjaningsih juga mengatakan bahwa selama pemeriksaan, pemilik rumah sedang mengepak dan menimbun/ menyimpan barang bukti. Dan pada pukul 12.00 WIB petugas membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Terhadap pelanggaran tersebut sedang dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan,” pungkasnya.
Reporter : Rosita Shahnaz
Editor : Kistin S
The post Bea Cukai Malang Kembali Gerebek Tempat Pengepakan Rokok Ilegal appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2FvcI82
0 comments:
Post a Comment