
MALANGTODAY.NET – Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) tengah bersiap untuk mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dari tiga buah perusahaan. Perusahaan tersebut adalah PT First Media Tbk, PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.
Pencabutan izin tersebut merupakan akibat dari tunggakan pembayaran yang terjadi sejak tahun 2016 silam. Ketiga perusahaan ini tak kunjung membayar meskipun sudah ditetapkan tanggal jatuh tempo pada hari, Sabtu (17/11/2018) yang lalu.
Baca Juga: Sindir Sandiaga Uno, Intip Serunya Kirana Larasati Belanja di Pasar Tradisional Modal 50 Ribu!
Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Dwi Handoko membenarkan kabar tersebut. Pencabutan ini setelah tiga kali surat peringatan yang dilayangkan oleh pemerintah tidak digubris.
“Sudah ada tiga kali surat peringatan yang kami kirim, terakhir itu pada 9 November, dan sampai jatuh tempo Sabtu (17/11/2018) kemarin pukul 23:59 kami juga belum menerima pembayaran,” kata Dwi Handoko seperti dilansir dari kontan.co.id, Minggu (18/11/2018).
Sejatinya, sejak tahun 2009 ketiga perusahaan ini memenangkan lelang penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Setiap tahunnya, para pengguna frekuensi tersebut diwajibkan untuk membayar biaya penggunaan frekuensi yang harus dibayar maksimal setiap tanggal 17 November.
Baca Juga: 5 Aktor Sukses Perankan Tokoh Dunia di Film, No. 5 Asli Indonesia!
Ketiga perusahaan ini sendiri telah memiliki tunggakan sejak 2016 dan 2017 masing-masing sebesar; First Media senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita seniali Rp 2,19 miliar.
Di sisi lain, terkait masalah ini First Media mengatakan bahwa pengguna layanan internet mereka tidak akan terpengaruh. Karena selain menggunakan frekuensi 2,3 GHz, First Media juga mengandalkan layanan kabel serat optik.
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post Nunggak Pembayaran, Izin Frekuensi First Media Akan Dicabut appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2A6V9F8
0 comments:
Post a Comment