Tuesday, November 6, 2018

Eksekusi Rumah di Kelurahan Bumiayu Sempat Diwarnai Ketegangan


Rosita Shahnaz

MALANGTODAY.NET – Proses eksekusi sebuah rumah yang terletak di Jalan Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang sempat diwarnai ketegangan antara pihak pemenang lelang dan pihak pemilik rumah yang sempat adu mulut, Selasa (6/11/2018).

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang, Rudy Hartono
mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan oleh pemohon sudah diputus oleh hakim pada tanggal 10 Oktober 2017.

Baca Juga: Objek Asing Lintasi Bumi, Pesawat Alien?

“Semua perkara hukum sudah dipelajari oleh tim dari PN Kota Malang untuk pelaksanaan eksekusi pada hari ini,” ujarnya.

Rudy juga menjelaskan, bahwa ketua memanggil pihak termohon dan pemohon untuk melakukan aanmaning dan menegur sampai dua kali agar rumah segera di kosongkan.

“Termohon sudah dikasih surat untuk mengosongkan rumahnya secara sukarela sebelum proses eksekusi berlangsung,” tuturnya.

Sementara itu Kuasa Hukum termohon, Al Haidari menjelaskan bahwa eksekusi rumah yang dilakukan oleh PN tersebut merupakan eksekusi cacat.

“Eksekusi ini cacat. Pengadilan negerinmalang mengeksekusi objek yang masih tersangkut sengketa dalam perkara perbuatan melawan hukum yang sekarang sedang dalam kasasi,” ucapnya.

Baca Juga: Waspada, 6 Kebiasaan Remeh Ini Bikin Ginjal Rusak!

Pemilik rumah sebelumnya, Fais Hamsah mengatakan bahwa ia
tidak terima jika rumahnya dieksekusi secara langsung oleh PN Kota Malang. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya ia berhutang ke Bank lantaran ingin menolong temannya.

“Saya merasa didzolimi, saya punya iktikad baik untuk membayar utang.
Awalnya uangnya dipinjam teman,  totalnya 200 juta, akhirnya orangnya menghilang,” ungkapnya.


Reporter: Rosita Shahnaz
Editor: Endra Kurniawan

The post Eksekusi Rumah di Kelurahan Bumiayu Sempat Diwarnai Ketegangan appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2zzmXSF

0 comments:

Post a Comment