
MALANGTODAY.NET – Jujuk Junaedi (39), warga Jalan Tapak Siring IV, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Polsek Klojen, Kota Malang setelah tertangkap membobol rumah tetangganya.
Ironisnya bapak dua anak ini turut mengajak kedua anaknya untuk melakukan aksi pembobolan dan pencurian pada hari, Minggu (11/11/2018), di rumah tetangganya, yakni Tuminah (66). Bahkan yang lebih miris lagi, satu anak Jujuk masih berusia di bawah umur. Kedua anak Jujuk tersebut yakni MT(19) dan PK (16).
Baca Juga: Imut dan Lucu, 5 Film Animasi Ini Ternyata Sarat Kontroversi
Pelaku melancarkan aksinya dengan menyuruh anak keduanya PK (16) membobol pintu belakang rumah korban, setelah berhasil masuk lantas pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 11.000.000 dan perhiasan milik korban.
Setelah melancarkan aksinya anak pelaku mengunci pintu dari dalam dan keluar lewat atap rumah korban, agar seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
“Selain uang tunai, pelaku juga mencuri perhiasan berupa kalung emas seberat 10,800 gram, cincin emas seberat 1,650 gram,” terang Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK melalui Kapolsek Klojen Kompol Budi Harianto.
Baca Juga: Awas, Makan Larut Malam Bisa Ganggu Kesehatan Jantung!
Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan pelaku sendiri dilakukan pada pada, Minggu (11/11/2018), usai petugas Polsek Klojen mendapatkan laporan dari korban sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketika petugas melakukan penyelidikan di TKP dan ditemukan barang bukti berupa sandal yang tertinggal milik terduga pelaku yaitu tetangga korban sendiri.
Ketika dilakukan pengeledahan di rumah terduga pelaku dan ternyata benar ditemukan barang bukti uang tunai dan juga perhiasan milik korban yang telah dicuri pelaku.
Baca Juga: Jaring Dadakan di Kali Item Jelang Asian Games 2018, Nasibnya Kini Miris
Selain itu petugas memgamankan barang bukti lain seperti pisau dan linggis dan juga pakaian yang sempat dibeli dari uang hasil curian.
“Karena satu anak pelaku masih dibawah umur, maka saat ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota, motivasi pelaku mengajak anaknya yanmur, maka saat ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang masih dibawah umur yaitu hendak dibelikan HP,” pungkas AKBP Asfuri SIK.
Atas perbuatan keduanya maka mereka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Andika Fajar
Editor: Swara Mardika
The post Gelap Mata, Seorang Bapak Ajak Kedua Anaknya Bobol Rumah Tetangga appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2T9TuaE
0 comments:
Post a Comment