Saturday, November 24, 2018

Hendak Kirim Kayu Curian, 2 Blandong Dibekuk Polsek Donomulyo


Raka Iskandar

MALANGTODAY.NET – Petugas Unit Reskrim Polsek Donomulyo membekuk dua orang maling kayu atau biasa disebut blandong di Dusun Salamrejo, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Dua orang yang diamankan antara lain Suli (47) dan Ali Nur Hisam (48). Keduanya merupakan warga Dusun Bumirejo, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Gagalkan Upaya Pengiriman Rokok Ilegal ke Blitar

Penangkapan kedua pelaku itu berawal dari laporan petugas Perhutani, bahwa di hutan daerah Dusun Salamrejo sering terjadi pencurian kayu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Kemudian dilakukan patroli di Jalan Raya Salamrejo. Saat petugas melakukan patroli, didapati truk N 8139 UD yang melintas, tak lain ditumpangi oleh kedua pelaku.

Petugas curiga karena bak truk tertutup dengan terpal. Akhirnya bersama petugas Perhutani langsung menghentikannya.

Baca Juga: Gelar Aksi, Ratusan Tukang Ojek di Malang Tuntut Prabowo Minta Maaf

Ketika dihentikan, kedua pelaku mengelak membawa kayu. Mereka mengatakan sedang mengangkut pakan ternak. Untuk membuktikan, petugas lantas meminta membukanya.

Begitu bak truk dibuka, ternyata berisi tumpukkan kayu gelondongan. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku kalau kayu gelondongan tersebut hendak dijual kepada seseorang di luar kota. Kayu yang diangkutnya tersebut dicuri dari kawasan hutan Salamrejo.

“Barang bukti yang kami amankan, 92 gelondong kayu hutan jenis Sonokeling, serta satu unit kendaraan truk,” kata Kanitreskrim Polsek Donomulyo, Ipda M Arif Karnawan, Sabtu (23/11/2018).

Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi Eks Bengkok Dampit, Kuasa Hukum Sugeng Prayitno Angkat Bicara

Menurut keterangan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Pihak kepolisian sendiri masih melakukan pengembangan, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 83 ayat 1 subsider Pasal 87 ayat 1 juncto Pasal 12 dan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar

The post Hendak Kirim Kayu Curian, 2 Blandong Dibekuk Polsek Donomulyo appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2zsgQA7

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment