
MALANGTODAY.NET – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik melalui videonya yang dinilai telah menghina elemen Nahdlatul Ulama (NU), kiai dan Banser. Menurut Ketua PCNU Surabaya DR H Muhibbin Zuhri, Gus Nur dianggap pantas mendapatkan status tersangka.
“Polisi memproses secara baik sesuai pengaduan. Ya, jangan sampai polisi terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang menamakan Islam, mengatasnamakan dakwah dan macem-macem itu,” kata Muhibbin melalui laman detik, Kamis (22/11/2018).
BACA JUGA: Teka-teki Pengganti Risma, Megawati Mau Ajukan Keponakannya?
Apa yang diucapkan Gus Nur, kata Muhibbin, memang dengan jelas telah memenuhi unsur penyebaran kebencian dan penuh provokasi. Untuk itu, ia menilai Gus Nur sudah pantas mendapatkan apa yang ia perbuat.
“Dan itu arahnya memecah belah umat kalau orang-orang seperti itu dibiarkan. Tolong diproses dengan hukum secara benar supaya diputuskan seadil-adilnya,” ujar pria yang juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya itu.
Sebelumnya sebagaimana dilansir CNN, Gus Nur menyebut dirinya tak diperlakukan dengan adil usai dicecar 20 pertanyaan. Pasalnya ia menilai kasus yang dituduhkan kepadanya tak memenuhi sejumlah unsur pidana.
“Kalau pertanyaan (adil atau tidak) itu ya nggak adil, ini kan hanya kasus main-main yang di ada-adakan,” kata Gus Nur.
Gus Nur lalu menceritakan soal musabab munculnya video yang kemudian jadi pangkal dalam perkara ini. Ia menyebut mulanya video itu ditujukan untuk akun media sosial ‘Generasi Muda NU’ yang menyebut dirinya adalah radikal.
“Akun itu membuat status 20 daftar ustad wahabi dan radikal, isinya Tengku Zulkaranain, Ustaz Abdul Somad, dan saya masuk disitu, saya counter itu akun,”kata dia.
BACA JUGA: 5 Kisah Horor Legendaris Kampus ITB Bandung, Bayanginnya Aja Ogah!
Gus Nur kini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus itu Gus Nur dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penetapan status tersangka telah dilakukan seminggu lalu dalam suatu gelar perkara. Gelar perkara itu menghadirkan penyidik dan pengawas eksternal yang terdiri dari bidkum, paminal, dan irwasda.
Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa
The post Jadi Tersangka, Ini Kata PCNU Surabaya Terkait Kasus Gus Nur appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Kssy1P
0 comments:
Post a Comment