
MALANGTODAY.NET – Para pelaku usaha yang tidak rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tentu akan mendapatkan sanksi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah Jawa Timur sebagai perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, yang hadir dalam sosialisasi LKPM dan Online Single Submission (OSS) yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang beberapa saat lalu.
BACA JUGA: DPMPTSP Kota Malang: Banyak Pelaku Usaha Belum Paham Pentingnya LKPM
“Jenis sanksi ada peringatan tertulis atau daring, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal, hingga pencabutan kegiatan usaha dan atau perizinan penenaman modal dan atau fasilitas penanaman modal,” ujar Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah Jawa Timur BKPM, Andika Budi Pratama.
Andika mengatakan bahwa mekanisme pengenaan sanksi yakni dapat dilakukan secara bertahap dan dapat diikuti dengan pemblokiran hak akses. Pelaku usaha dapat memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam 30 hari kalender.
“Pemblokiran hak akses nantinya akan berujung pada tidak bisa submit fasilitas dari BKPM, sampai kewajiban LKPMnya dipenuhi,” tuturnya.
Perlu diketahui, LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Dengan adanya kemudahan sistem dalam penyampaian LKPM, Andika berharap bahwa tidak ada pelaku usaha yang sampai terkena sanksi.
BACA JUGA: Mudahnya Perizinan Sistem Baru, Bung Edi Apresiasi DPMPTSP Kota Malang
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kota Malang, R Dandung Julhardjanto mengatakan bahwa sebelum berlakunya OSS, yang berkewajiban melakukan LKPM yakni mereka yang mempunyai ijin prinsip. Namun dengan berlakunya OSS, setiap pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk membuat LKPM.
“Sehingga kalau LKPM ini bisa ditaati dan rutin dibuat oleh pelaku usaha maka realisasi investasi di Kota Malang akan lebih diketahui,” ucap Dandung.
Penulis: Rosita Shahnaz
Editor: Ilham Musyafa
The post Jika Pelaku Usaha Tak Laporkan LKPM, Ini Sanksinya appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2DLJdw5
0 comments:
Post a Comment