Thursday, November 22, 2018

Lagi, Dua Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan


Kistin S

MALANGTODAY.NET – Resnarkoba Polres Malang Kota pada hari Sabtu tanggal 17 November 2018 s/d 18 November 2018, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan 1 yaitu jenis shabu di kota Malang. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah AR dan DR.

“Pengungkapan kasus peredaran shabu ini berawal dari laporan masyarakat bahwa diwilayah Kedungkandang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Kasat Reskoba AKP Samsul Hidayat SH, Kamis (22/11/2018).

Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi Eks Bengkok Dampit, Kuasa Hukum Sugeng Prayitno Angkat Bicara

Dari laporan tersebut tepatnya pada hari Sabtu (17/11/2018) sekira pukul 20.45 Wib tim penyidik berhasil menyelidiki dan menangkap tersangka AR alias BULENG (33), warga Jl. Laksamana. Martadinata VI/41, RT.004 RW.002, Kel. Kotalama, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, bertempat di Jl. Laks. Martadinata VI/25 RT.004 RW.002 Kel. Kotalama Kec. Kedungkandang Kota Malang.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa satu kotak kaleng warna ungu berisi 1 plastik klip kecil berisi shabu-shabu, sebuah timbangan elektronik warna hitam, satu kotak plastik warna ungu berisi 1 kemasan plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Total shabu yang diamankan seberat 0,28 Gram. Serta menurut pengakuan tersangka diketahui ia mendapatkan barang tersebut dari tersangka MB, lalu kami lakukan pengembangan,” imbuhnya.

Selanjutnya petugas melanjutkan penyelidikan lebih lanjut pada hari Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 17.00 Wib dan berhasil menangkap MB (33), dikediamannya tepatnya di Jl. Gadang III B No.27 RT.005 RW.001 Kel. Gadang Kec. Sukun Kota Malang dan Jl. Gadang III B, RT.005 RW.001, Kel. Gadang, Kec. Sukun Kota Malang.

Dari hasil penggeledahan petugas didapati barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang berisi 2 plastik klip kecil shabu-shabu, satu buah pipet kaca yang terdapat sisa shabu-shabu, satu unit timbangan digital, dan sebuah kotak handphone berisi plastik klip yang didalamnya terdapat sebuah sendok shabu dan satu unit handphone milik pelaku untuk bertransaksi.

“Dari tersangka pengedar ini total shabu yang didapatkan petugas adalah seberat 0,68 Gram. Menurut pengakuannya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000 dari hasil penjualan kepada tersangka AR. Kedua tersangka sudah sekitar sebulan lamanya beroperasi,” jabarnya lebih lanjut.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Lord Bendtner Segera Dipenjara

Untuk tersangka AR alias BULENG terancam pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika, sedangkan untuk Pengedar terancam pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun dan 20 tahun penjara.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat kasus narkoba ini,” pungkasnya.


Reporter : Andika Fajar Kurniawan
Editor : Kistin S

The post Lagi, Dua Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2qXeKne

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment