Tuesday, November 20, 2018

Marak Prostitusi Sesama Jenis di Surabaya, Tarifnya Setara iPhone X!


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Kepolisian Daerah Jawa Timur mendalami adanya kegiatan prostitusi sesama jenis (gay) melalui daring di Surabaya. Hal itu dilakukan setelah pelaku yang diketahui bernama Supriadi alias Andreas alias Lorenzo (29) asal Tuban, Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Selasa mengatakan pihaknya mendalami adanya prostitusi sesama jenis di Surabaya setelah mengetahui bahwa tersangka Sup menggunakan media sosial dalam menjalankan operasinya.

BACA JUGA: Bentuk Sistem Baru, Risma: Saya Mau Dibunuh, Ditusuk, Dicekik, Ditabrak

“Dia menggunakan Facebook, Instagram, Whastapp sama aplikasi Locanto. Sama ada kelompok-kelompok gay. Kami dalami grup Whatsapp. Ini kasus agak aneh,” ujarnya seperti dilansir Antara, Selasa (20/11/2018).

Dalam membuka layanan prostitusinya, tersangka tidak hanya melayani pria saja. Bahkan juga membuka layanan untuk wanita.

“Kalau cowok tarifnya Rp 3-5 juta ‘shortime’. Kalau luar kota Rp 15-20 juta. Tapi kalau cewek, dia tidak pasang tarif,” kata jenderal bintang dua itu.

Menurut pantauan MalangTODAY melalui berbagai situs jual beli online, kisaran tarif tersebut hampir sama dengan harga ponsel pintar iPhone X untuk saat ini.

Maka tak heran selain menangkap Supriyadi, Kepolisian daerah Jawa Timur juga menyita beberapa barang bukti, mulai dari sebuah smartphone merek iPhone 8+ warna silver, sebuah smartphone merek Samsung S6 Edge, dan beberapa screenshot chat pelapor dan tersangka.

BACA JUGA: 5 Kisah Horor Legendaris Kampus ITB Bandung, Bayanginnya Aja Ogah!

Kapolda menambahkan, kepada penyidik, tersangka Sup mengaku membuka jasa prostitusi sesama jenis atau gay ini sejak lama yakni sejak tahun 2016 lalu. Pihak Polda Jatim saat ini tengah meneliti alat komunikasi tersangka terkait hubungan seksual sesama jenis agar tidak berkembang di wilayah itu.

“Ini akan kami antisipasi dan sosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya keluarga untuk mengantisipasi agar perilaku menyimpang ini jangan sampai menyebar khususnya di wilayah Polda Jatim,” katanya.

Supriyadi pun terancam Pasal 27 ayat 4 juncto 45 ayat 4 UU ITE dan Pasal 45 ayat 4 dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp 750 juta.


Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa

The post Marak Prostitusi Sesama Jenis di Surabaya, Tarifnya Setara iPhone X! appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2OPFHTr

0 comments:

Post a Comment