
MALANGTODAY.NET – Salah satu maskapai penerbangan legendaris Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dikabarkan akan segera kembali terbang. Maskapai nasional yang sempat vakum sejak Februari 2014 rencananya akan kembali beroperasi pada 2019.
Maskapai pelat merah ini kini masih ‘mati suri’ karena masih harus menyelesaikan putusan hasil sidang Pengadilan Niaga Surabaya terkait keputusan hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap Merpati bisa kembali beroperasi.
Baca Juga: Sangat Mahal, PT Pos Indonesia Stop Program Kirim Buku Gratis Jokowi
“Ya memang kita berharap Merpati bisa recover ya. Tapi memang (ada) syarat-syarat umum bisa dilakukan oleh satu penerbangan harus diikuti,” ujar Budi dilansir dari DetikFinance, Selasa (13/11/2018).
Beberapa syarat yang wajib dipenuhi Merpati untuk mengudara menurut Budi cukup banyak dan rumit. Di antaranya, mereka harus memiliki armada, punya awak, dan pilot. Beberapa syarat aplikasi itu belum ada yang terpenuhi. “Nanti kalau ada aplikasi pasti akan kami beri tahu,” terangnya.
Rencana kembalinya Merpati mendapatkan dukungan dari Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani. Meski demikian, Sri memberi syarat kepada Merpati agar mendapatkan modal dari perusahaan yang benar-benar kredibel. Investor juga harus memiliki background yang jelas, dan tak hanya menawarkan ketertarikan saja, tapi juga masukan berupa keahlian, teknologi, dan dana.
Baca Juga: Skenario Lengkap Kisah Uang Raja dan Tertipunya Ratna Sarumpaet
“Yang saya inginkan adalah selalu track record,” terang Sri dilansir dari Dream.co.id, Senin (12/11/2018).
Sebelumnya, Merpati terlilit utang yang kemudian membuat perusahaan menangguhkan seluruh penerbangan. Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, menilai keputusan menangguhkan Merpati karena dinilai masalah utang akan makin besar jika perusahaan tersebut terus dijalankan.
Penulis: Raka Iskandar
Editor: Raka Iskandar
The post Maskapai Merpati Akan Terbang Lagi di 2019, Ini Syarat Wajibnya! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2OAOCbf
0 comments:
Post a Comment