Tuesday, November 27, 2018

Paket Kebijakan Ekonomi XVI, Pemerintah Kaji Ulang Relaksasi DNI


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Pemerintah mengkaji ulang kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI) dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Hal tersebut dilakukan pasca adanya kritik dari sejumlah pengusaha dalam negeri yang dianggap akan merugikan dan menggeser keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi sekaligus Guru Besar Bidang Ekonomi di Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika mengungkapkan bahwa DNI tersebut kini tengah dalam masa revisi, guna menghindari kerugian untuk pengusaha besar maupun UMKM.

BACA JUGA: Kepala BPKAD Serahkan Dokumen ke Penyidik KPK, Eks Kadisdik Irit Bicarai

“Sekarang situasinya DNI itu sedang direvisi, sedang dikaji bersama dengan para pengusaha besar maupun UMKM yang tergabung di dalam Kadin dan Hipmi untuk mendapatkan formula yang lebih lengkap, yang tepat untuk sutuasi ekonomi sekarang,” jelasnya usai menghadiri seminar di Universitas Islam Malang (Unisma) Selasa (27/11/2018).

Menurutnya kebijakan tersebut justru bukan bermaksud membuka ruang bagi asing untuk masuk kedalam sektor yang menjadi garapan UMKM, karena ada Undang-undang yang mengatur tentang UMKM. Hal ini malah justru akan mempermudah pelaku UMKM dalam perijinan.

“Nah, kalau asing mau masuk, mereka tidak serta merta masuk. Kenapa, karena ada Undang-undang UMKM. Yang nilai sekian, misalnya Rp 10 miliar atau Rp 100 miliar, tidak bisa kalau di bawah itu masuk ke UMKM. Jadi itu justru untuk mempermudah UMKM domestik membuka usaha, karena perizinannya itu menjadi sangat sederhana bahkan tidak diperlukan izin,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan relaksasi DNI dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI ini muncul sebenarnya dikarenakan oleh kurangnya sosialisasi.

“Soal daftar negatif investasi itu memang ada kekurangan informasi yang diberikan kepada publik. Bahwa sebagian dari yang selama ini dikeluhkan, komuditas yang misalnya umbi – umbian, percetakan kain, kemudian internet, itu sebetulnya yang semula mereka harus ada izin berbelit, sekarang dikeluarkan dari izin yang panjang tadi itu,” katanya.

Sampai saat ini, pengkajian daftar negatif investasi itu masih berlangsung antara Kementerian Koordinator Perekonomian dan pelaku dunia usaha, baik usaha kecil, menengah maupun usaha besar.

“Masih sedang berjalan. Yang saya sampaikan tadi itu Kementerian Koordinator Perekonomian ditambah dengan dunia usaha, baik usaha besar menengah maupun kecil, sedang melakulan kajian yang intensif mengenai hal itu,” jelasnya.

BACA JUGA: BP2D Kota Malang Tindak Tegas Wajib Pajak Menunggak

Erani pun belum dapat memastikan secara pasti, apakah akan ada revisi pasca dilakukannya pengkajian tersebut, atau tetap seperti yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

“DNI semangatnya adalah memberikan sosialisasi kepada Kadin dan Himpi dan sekaligus mencari masukan dan nanti hasilnya apakah nanti perubahan, revisi atau tetap itu akan sangat tergantung dengan proses adanya kajian tersebut,” pungkasnya.


Reporter: Andika Fajar Kurniawan
Editor: Almira Sifak

The post Paket Kebijakan Ekonomi XVI, Pemerintah Kaji Ulang Relaksasi DNI appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2KAZ3v7

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment