Thursday, November 8, 2018

Potong Honorarium, Kejari Tetapkan Kepala Satpol PP Kota Batu sebagai Tersangka


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Perkara pemotongan honorarium kegiatan piket anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Batu oleh Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto berbuntut panjang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu pada akhirnya menetapkan Robiq sebagai tersangka atas perkara tersebut. Penetapan tersangka pada Robiq itu dilakukan Kejari Kota Batu pada, Senin (5/11/2018).

Baca Juga: PAD Kota Batu Dinilai Masih Rendah, MCW Berikan Sorotan Tajam

Sebelum menetapkan status Robiq sebagai tersangka, pihak Kejari terlebih dahulu melakukan penyelidikan sejak Mei 2018 yang kemudian dilakukan penyidikan mulai Agustus 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara pemotongan honorarium kegiatan piket Satpol PP yang dilakukan Robiq itu terjadi pada tahun 2017.

Kasi Pidsus Kejari Batu, Fariman SH membenarkan terkait ditetapkannya Robiq sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan pada yang bersangkutan.

“Kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan, karena harus melakukan kontrol kesehatan secara rutin. Walaupun tersangka sakit, kami akan tetap memantau aktivitasnya,” ujar Fariman, Kamis (8/11/2018).

Dalam perkara tersebut, pihak Kejari pun sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi. Diantaranya, Banpol Satpol PP, pengawas piket, serta Bendahara.

Baca Juga: Totalitas, Jomblo Ini Minta Pengadilan Kurangi Usia Demi Dapat Jodoh di Tinder!

Pihak Kejari sendiri saat ini masih menunggu surat balasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara Robiq tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penyidikan berdasarkan laporan hasil dari pemeriksaan saksi juga terus dilakukan Kejari. Atas perkara tersebut Robiq bakal dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Pasal 12 e Undang-undang tindak pidana korupsi tentang pemotongan honorarium, serta Pasal 9 tentang pemalsuan dokumen.


Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Kistin S

The post Potong Honorarium, Kejari Tetapkan Kepala Satpol PP Kota Batu sebagai Tersangka appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2PPqoyw

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment