
MALANGTODAY.NET – Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah salah satu fasilitas yang diberikan Pemprov DKI untuk kesejahteraan para pekerja. Kartu ini sudah mulai dibagikan sejak kemarin (15/11/2018). Masyarakat yang memiliki KPJ ini dapat memanfaatkan beberapa fasilitas gratis.
Fasilitas-fasilitasnya antara lain gratis naik Transjakarta di 13 koridor dan otomatis menjadi member JakGrosir. Dengan kartu member ini para pekerja mendapatkan harga bahan pokok yang lebih murah dibandingkan harga pasar. Selain itu, setiap bulannya ada subsidi untuk enam produk pangan yaitu daging ayam beku, telur ayam, ikan kembung beku, daging sapi beku, susu UHT, dan beras.
BACA JUGA: Ratusan Kucing di Jakarta Timur Dikebiri, Kenapa?
Produk-produk murah ini setiap bulannya akan dijual di koperasi serikat pekerja, 96 titik Pasar Jaya, 110 titik Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), 18 rumah susun, dan 2 toko daging milik PD Dharma Jaya dilansir dari Kompas.com (2/11/2018). Fasilitas keempat yaitu bantuan biaya personal Pendidikan (KJP Plus).
Di sisi lain, upah minimum Jakarta akan mengalami kenaikan dan kini biaya hidup untuk para pekerja pun diturunkan. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2019 mengalami kenaikan 8.03% dari tahun 2018 menjadi sekitar Rp 3,9juta.
“Penyerahan Kartu Pekerja hari ini merupakan bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sehingga terwujud Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah dilansir dari Viva.com (16/11/2018).
BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Pemrov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
Sampai saat ini sudah ada 42 perusahaan dengan 1.195 orang pekerja telah mendaftar kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta. Dari jumlah tersebut, hanya 532 orang yang sudah lolos verifikasi dan sisanya masih dalam proses.
Para pekerja yang belum mendaftar, dapat mengajukan KJP ini ke Disnakertrans DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi, atau Disnaker). Syarat utamanya harus ber-KTP DKI Jakarta, memiliki penghasilan maksimal setara UMP+10% UMP, dan tidak memiliki batas kerja.
Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak
The post Selain Gratis Naik Transjakarta, Ini Fasilitas Lain Bagi Pemilik Kartu Pekerja appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2QHG0RX
0 comments:
Post a Comment