
MALANGTODAY.NET – Kabar gembira bagi pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Malang karena pada tahun 2019 mendatang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana menghapus pajak bagi mereka yang memiliki usaha sarang burung walet.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi belum lama ini. Menurut Purnadi, wacana penghapusan pajak sarang burung walet itu berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing daerah.
Baca Juga: Simpatisan Jokowi Tembak Simpatisan Prabowo Hingga Tewas di Madura
“Kami sudah mengajukan ke pusat, dan sebentar lagi sudah putusan. Saya rasa 2019 mendatang sudah tidak diberlakukan lagi pajaknya,” kata Purnadi.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut menambahkan, sejak tahun 2016 pihaknya telah melakukan peninjauan sebelum menentukan kebijakan penghapusan pajak sarang burung walet.
“Sektor pajak sarang burung walet memang semakin menurun,” terangnya.
Bapenda Kabupaten Malang mencatat, saat ini terdapat enam orang yang berkecimpung sebagai pengusaha sarang burung walet. Berdasarkan tinjauan Bapenda, prosentase penerimaan pajak dari sarang burung walet makin menurun.
Purnadi juga menyampaikan, selama ini para pengusaha sarang burung walet kerapkali mengeluhkan soal tersendatnya usaha mereka. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut.
Baca Juga: Sinting! Terlalu Banyak Main Smartphone, Seorang Ibu Tega Bunuh Anaknya Sendiri
“Seperti cuaca yang mempengaruhi musim panen. Keluhan ini kami terima langsung dari lapangan,” jelasnya.
Lebih jauh, menjelang akhir tahun ini, penerimaan pajak sarang burung walet baru mencapai 62,59 persen dari target Rp 10 juta.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Swara Mardika
The post Tahun Depan, Bapenda Berencana Hapus Pajak Sarang Burung Walet appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2DYxnQi
0 comments:
Post a Comment