
MALANGTODAY.NET– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, kembali berhasil mengungkap sindikat rokok ilegal yang selama ini beraksi di wilayah Malang Raya.
Dari razia yang digelar petugas Senin (19/11/2018) ditemukan adanya pelaku yang dengan sengaja menimbun dan mengedarkan rokok ilegal. Kali ini, petuga KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, berhasil mengungkap penimbunan rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Baca Juga: 5 Alasan Presiden Jokowi Layak Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang diterima petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, bahwa di Kabupaten Malang terdapat aktivitas penimbunan rokok ilegal.
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa dalam operasi penggerebekan penimbunan rokok ilegal ini, berlokasi di dua desa yang ada di Kecamatan Gondanglegi. Yakni, di Desa Sepanjang dan Desa Petukrejo.
Dari hasil penggeledahan pertama di Desa Sepanjang, ditemukan sebanyak 40.900 batang rokok ilegal. Sementara penggeledahan kedua yaitu di Desa Petukrejo, ditemukan 484.300 batang rokok ilegal.
Petugas melakukan penyelidikan di tiga rumah berbeda yang diduga menyimpan rokok ilegal. Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa rokok ilegal di salah satu rumah yang digeledah.
“Anggota kami langsung menyita barang bukti, dan mengamankan satu orang berinisial Y yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Semua batang rokok yang ditimbun, merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM),” ujar Rudy, dalam siaran pers tertulisnya beberapa waktu lalu.
Dari kasus penimbunan rokok ilegal di Desa Sepanjang, dia mengaku dijerat dengan pasal 50 junto pasal 54 UU No. 39/2007 tentang perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai.
Ketika proses penggeledahan di Desa Sepanjang belum selesai, petugas kembali menerima informasi adanya penimbunan rokok ilegal di desa lain, yaitu tepatnya di Desa Petukrejo. Petugas pun segera beranjak ke lokasi dan langsung dilakukan penyelidikan ke lokasi.
Baca Juga: Ahok Lewat Jauh! Kasus Presekusi Penista Agama di Pakistan Ini Lebih Parah dari Indonesia
Dari hasil penggeledahan yang juga turut disaksikan oleh perangkat desa setempat, hasilnya pun mengejutkan karena didapati disebuah gudang ditemukan rokok ilegal yang berjumlah ratusan ribu batang. Dari kasus ini dikenai sanksi pasal 56 junto pasal 66 UU No. 39/2007 tentang perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai.
“Nilai dari barang bukti yang berhasil disita petugas diperkirakan mencapai Rp181,194 juta. Akibat perbuatan ini, potensi kerugian negara mencapai Rp247,928 juta,” pungkas Rudy.
Reporter: Andika Fajar Kurniawan
Editor : Endra Kurniawan
The post Terungkap, Kabupaten Malang Jadi Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2DO8LcM
0 comments:
Post a Comment