
MALANGTODAY.NET – Hindari bentrokan taksi online vs taksi konvensional, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang perketat penjagaan. Salah satunya melalui patroli yang dilakukan di beberapa titik yang memang rawan terjadi konflik.
Karena dalam beberapa waktu terakhir, bentrokan diantara keduanya masih saja sering terjadi. Selain meminta agar kedua belah pihak untuk bersabar dan tidak saling menyulut emosi, antisipasi menurut Kepala Dishub Kota Malang, Kusnadi, juga masih terus dilakukan.
“Ini menjadi tanggungjawab Dishub sebelum diserahkan ke pihak berwajib. Ketika ada bentrokan dan merugikan sudah pasti akan kami serahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti,” katanya pada Wartawan baru-baru ini.
Menurut Kusnadi, baik taksi online ataupun taksi konvensional diminta untuk lebih tertib dan menunggu hasil keputusan dari pusat sampai awal November mendatang. Karena khusus untuk taksi online menurutnya juga telah diminta untuk tak beroperasi terlebih dulu sampai ada keputusan akhir dari Kementerian Perhubungan.
“Dishub Provinsi Jatim juga sudah mengirim surat kepada para pengusaha taksi online untuk tidak dulu beroperasi sementara waktu,” tambah pria berkumis itu.
Sementara itu, larangan untuk beroperasi sebelumnya juga sempat dikeluhkan oleh para sopir taksi online. Karena mereka merasa tidak dapat menonaktifkan akun yang dimiliki seenaknya saja. Sebab setiap permintaan selalu datang dari konsumen.
“Kita selalu aktif karena memang permintaan dari konsumen itu besar,” terang pengemudi Go-Car, Riesdya pada wartawan baru-baru ini.
Senada, anggota Paguyuban Mitra Online (PMO), Sandy Timothy menambahkan, meskipun tetap melakukan aktivitas seperti biasa, para driver taksi online selalu mengambil lokasi yang disesuaikan dengan kesepakatan awal yang telah dibuat. Hal itu dilakukan untuk mengurangi adanya kemungkinan gesekan-gesekan.
“Kami ini juga serba salah, tapi kami selalu menghormati para sopir angkutan kota dan taksi konvensional,” terang Sandy.
Dia pun juga merasa masih keberatan dengan kesepakatan zonasi yang telah dibuat pada awal 2017 lalu. Karena menurutnya, kesepakatan zonasi itu menyulitkan para taksi online. Dia juga meminta agar kesepakatan tersebut dikaji ulang sembari menunggu keputusan akhir dari Kementerian Perhubungan.
“Yang dilarang waktu kesepakatan awal itu seperti stasiun, terminal, rumah sakit, sekolah, mall, pasar, dan jalur yang dilalui Angkot. Terus kita mau ambil dari mana kalau hampir semua dilarang,” pungkasnya. (Pit/end)
The post Cegah Bentrokan Taksi Online vs Taksi Konvensional, Dishub Perketat Penjagaan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2fFSWXE
0 comments:
Post a Comment