Tuesday, January 22, 2019

Nekat Tanam 6 Pohon Ganja, Edi Dibekuk Satreskoba Polres Malang


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang membekuk Edi Susanto (35) warga Dusun Tulusayu, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Pria yang sehari-hari bekerja di proyek bangunan itu ditangkap lantaran nekat menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya. Enam pohon ganja diamankan petugas dari pekarangan rumah Edi.

Pohon ganja yang ditanam Edi itu berumur sekitar 8 bulan. Kepada petugas, Edi mengaku bahwa ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

“Saya pakai sendiri. Ya biar semangat kalau kerja,” ucap Edi di Mapolres Malang, Selasa (22/1/2019).

Selama menanam pohon ganja tersebut, Edi mengaku sudah memanen sebanyak empat kali panen. Edi mendapatkan ide untuk menanam pohon ganja itu berawal saat 9 bulan lalu dirinya membeli satu poket ganja kering yang terdapat bijinya.

Karena iseng dan ingin coba-coba, Edi kemudian menanam biji ganja itu di pekarangan belakang rumahnya. Edi tidak menduga jika biji ganja itu kemudian tumbuh. Edi kemudian merawat tanaman kesayangannya itu hingga bisa panen empat kali.

Tidak lama kemudian, ada masyarakat yang mengetahui jika Edi menanam barang haram tersebut. Edi pun dilaporkan ke pihak berwajib.

“Pohon ganja yang ditanam sudah cukup usia. Bahkan sudah beberapa kali panen,” ujar KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi.

Akibat perbuatannya itu, kini Edi harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Edi akan dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun. (sig)

The post Nekat Tanam 6 Pohon Ganja, Edi Dibekuk Satreskoba Polres Malang appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2U9PXJf

0 comments:

Post a Comment