
MALANGTODAY.NET – Satreskoba Polres Malang kembali berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo jenis dobel L, akhir pekan lalu. Tersangka ialah Halim Setya Budi (21), warga Jalan Kertoharjo, Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Tersangka berhasil diringkus di tempat kosnya tepatnya di Jalan Dahlia, Kelurahan Cepokomulyo, Kepanjen. Dari penggrebekan terhadap tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 2.663 butir pil koplo, serta uang tunai sebesar Rp 40 ribu dari hasil penjualan. Semua barang bukti tersebut ditemukan dari dalam kamar kos tersangka.
“Ketika kami tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dia mengakui memang mengedarkan pil koplo,” ujar KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Warga sekitar resah dengan peredaran pil koplo di wilayah Kepanjen. Polisi lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan alhasil petugas mengamankan dua orang pemuda yang sedang fly.
Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka Halim. Akhirnya polisi segera melakukan penggrebekan di tempat kos Halim dan berhasil menanangkapnya. Dalam pemeriksaan, selain mengaku sebagai pengedar pil koplo tersebut, Halim juga mengaku sebagai pemakai. Halim mengatakan sudah mengedarkan pil tersebut sejak dua bulan yang lalu dari seorang pemasok yang baru ia kenal.
“Saya mendapat barang itu dari Hexa. Saya mengenalnya dari Facebook. Transaksinya pun juga melalui FB,” ucap tersangka Halim.
Tersangka mengaku sudah dua kali membeli. Setiap kali pemesanan, barang dikirim dengan cara ranjau di Alun-alun Kota Malang. Pembayarannya pun diakui juga dilakukan dengan cara ranjau. “Biasanya transaksi sehari sebelum barang dikirim. Ketika mengambil barangnya yang diranjau, uangnya juga saya taruh di tempat ranjau itu,” terangnya kepada petugas.
Sebanyak 1000 butir ekstasi, diakui dibeli dengan harga Rp 1,2 juta. Kemudian dijual dengan cara diecer. Setiap 100 butir dijual dengan harga Rp 180 ribu. Tersangka mengaku anak-anak muda serta anak sekolah menjadi sasaran edarnya. Ia mengungkapkan bahwa hampir setiap hari, selalu ada anak sekolah yang membeli barang haram tersebut kepadanya. Biasanya anak-anak sekolah tersebut, membeli satu tik berisi 8 butir untuk dikonsumsi sendiri.
“Selain anak muda dan masyarakat pekerja, biasanya yang membeli pil koplo ya anak-anak sekolah,” katanya.
Dari kasus peredaran pil koplo tersebut, hingga kini pihak Satreskoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna menangkap pemasok barang haram tersebut.
“Kami masih kembangkan kasusnya untuk memburu pemasok pil koplo,” pungkas Suryadi, didampingi Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah. (KIS)
The post Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Kepanjen Pasrah Digelandang Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2FOu5zb
0 comments:
Post a Comment