
MALANGTODAY.NET – Angin segar bagi penyandang disabilitas datang dari 35 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Malang. Perusahaan-perusahaan itu siap membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo. Yoyok mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah perusahaan yang ada di wilayahnya.
“Saat ini, sudah ada 35 perusahaan yang telah menyatakan akan menyiapkan lapangan pekerjaan,” kata Yoyok, Selasa (22/1/2019).
Mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, Yoyok menjelaskan, penyandang disabilitas memang sepatutnya mendapatkan kesempatan bekerja di sebuah perusahaan. Berdasarkan Undang-undang itu yang kemudian membuat pihak Disnaker membuat lobi-lobi pada perusahaan agar memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Kami berupaya membuat terobosan baru, agar pihak perusahaan baik itu milik pemerintah maupun swasta, bisa memberikan kesempatan bekerja kepada penyandang difabel,” jelasnya.
Lebih jauh, Yoyok juga menyebutkan dalam Undang-undang tersebut telah diatur, perusahaan swasta wajib memperkerjakan penyandang disabilitas dengan kuota minimal satu persen dari total karyawan. Sementara untuk instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memenuhi kuota sebesar dua persen.
Di lain sisi, pihak Disnaker juga memperkuat sinergi dengan Dinas Sosial. Tujuannya, agar kebutuhan penyandang disabilitas perihal lapangan kerja bisa terakomodir dengan baik, mengingat selama ini segala hal yang menyangkut disabilitas berada ditangan Dinsos.
“Ada sekitar 5 ribu penyandang disabilitas, kami akan gandeng Dinas Sosial,” tandas Yoyok. (sig)
The post Kabar Gembira, 35 Perusahaan Siap Terima Kerja Penyandang Difabel appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2FSBWvp
0 comments:
Post a Comment