Wednesday, October 24, 2018

Kajari Bantah Adanya Intervensi Penanganan Kasus Penjualan Aset Pemkot


Raka Iskandar

MALANGTODAY.NET – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni SH MH mengimbau agar pihak-pihak yang terkait dalam kasus penjualan aset Pemerintah Kota Malang bersabar mengikuti perkembangan penyidikan.

“Kasus ini masih didalami penyidik, pihak luar jangan memberikan komentar yang tidak paham akan asli permasalahan yang sebenarnya,” kata Amran, sapaan akrabnya, beberapa saat lalu.

Baca Juga: Sosialisasikan Pentingnya Perizinan, DPMPTSP Hadirkan Ketua RW se-Kota Malang

Seperti diketahui, Maria Purbowati (42), korban dari tersangka Leonardo Wibowo Soegio dan Natalia Christiana, sempat mengingatkan agar penyidik tidak ‘masuk angin’ dengan melimpahkan kasus tersebut dari Pidana Khusus (Pidsus) menjadi Pidana Umum (Pidum) seperti info yang diterimanya. Kajari pun meminta informasi tersebut bisa dibuktikan. Termasuk dugaan adanya suap yang tertuju padanya.

“Apa yang disampaikan pihak luar mesti bisa dibuktikan secara fakta. Jika tidak mampu membuktikan, maka siap menerima risiko berupa laporan pidana balik. Hingga saat ini, kami dari Kejaksaan tidak menerima sepeser pun dari siapa pun,” paparnya.

Baca Juga: Rusak Lapak Pedagang Buah, 2 Preman di Singosari Diringkus Polisi

Ia pun menambahkan, pemeriksaan terhadap pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang juga akan dilakukan.

“Tapi itu masih butuh pendalaman dan pembuktian dengan alat bukti yang terus kita gali. Untuk itu hormati dan berikan kesempatan pihak penyidik untuk bekerja tanpa adanya intervensi atau meracuni dengan kalimat provokatif,” tandasnya.


Reporter: Andika Fajar Kurniawan
Editor: Raka Iskandar

The post Kajari Bantah Adanya Intervensi Penanganan Kasus Penjualan Aset Pemkot appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2yzzUvM

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment