Saturday, October 6, 2018

Masih Buang Sampah di Sungai? Awas, Penjara Menunggu!


Kistin Septiyani

MALANGTODAY.NET – Jika berbicara tentang permasalahan sungai di Kota Malang, tentu erat kaitannya dengan sampah dan polusi. Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan MalangTODAY.net, sebagian besar orang menganggap sampah masih menjadi masalah utama bagi sungai di Kota Malang.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini campur tangan pemerintah tentu sangat dibutuhkan. Salah satunya dengan pembentukan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga: Super Derbi Jatim, Arema FC Bungkam Persebaya 1-0

Dalam Perda Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 26 Ayat 1 huruf d menyatakan bahwa “setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; (diantaranya membuang sampah di sungai, saluran, membuang sampah dari kendaraan dan pembuangan-pembuangan pada tempat lainnya selain yang telah ditentukan dan yang disediakan)”

Pelanggaran akan pasal tersebut, dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu dan penjara maksimal satu minggu.

Namun nampaknya penegakan akan Perda ini masih belum dilakukan. Pasalnya hingga kini masih banyak orang-orang yang membuang sampah ke sungai. Penegakan Perda harusnya dapat menjadi salah satu solusi dalam masalah pengolahan sampah.

Menurut Ketua Dinas Lingkungan Hidup Agoes Edi Poetranto, upaya pemerintah lainnya dalam menangani persoalan sampah ini adalah dengan memasang CCTV di jembatan.

“Jadi gini,  kenaoa saya pasang cctv di jembatan.  Ini kan saya kembangkan terus pemasangan cctv ini,” ucap Edi.

Ia menambahkan sejauh ini, sudah ada tiga jembatan di Malang yang dilengkapi dengan CCTV. Jembatan tersebut di antaranya, Jembatan Muharto, Jembatan Ranugrati dan Jembatan Sulfat.

Selain itu, Pemerintah kini tengah berupaya untuk menertipkan pemukiman atau rumah-rumah yang dibangun di bantaran sungai. Menurutnya, keberadaan rumah di bantaran sungai dapat menyebabkan banjir.

Baca Juga: Peduli Bencana Palu, Kolaborasi Kedai Kopi di Malang Gelar Acara Amal

Edi juga menganggap partisipasi masyarakat sangatlah penting untuk mewujudkan sungai Kota Malang yang bersih. Ia menambahkan Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk tidak membuah sampah sembarangan terutama ke aliran sungai. Karen menurutnya urusan sampah ini bukan menjadi masalah pemerintah saja melainkan juga bagi masyarakat sendiri.

Menumbuhkan kesadaran masyarakt memang menjadi aspek penting dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Namun kesadaran tersebut tak bisa serta merta muncul dan tumbuh dengan sendirinya di masyarakat. Setidaknya juga harus ada upaya penyadaran yang dilakukan untuk memberikan pengatahuan akibat membuang sampah sembarangan.


Karet Bungkus : Rahmat Mashudi Prayoga
Reporter : Rosita Shahnaz
Penulis : Kistin Septiyani
Editor : Kistin Septiyani
Ilustrator: Nanda Tri Pamungkas

The post Masih Buang Sampah di Sungai? Awas, Penjara Menunggu! appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Qxh3Ii

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment