Monday, November 19, 2018

Kenalkan Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Gencar Lakukan Sosialisasi


Jazilatul Humda

MALANGTODAY.NET – Seringkali aktivitas merokok di tempat umum mengganggu dan membuat orang lain merasa tidak nyaman. Dan juga banyaknya imbauan kesehatan yang menyatakan bahaya asap rokok.

Dari situ pemerintah kota Malang membuat peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal yang sudah disahkan sejak bulan Januari 2018 lalu.

Baca Juga: Hasil Sidak Tes Urine, Prajurit Divif 2 Kostrad Positif Bersih Narkoba

“Jadi Perda KTR itu diundangkan pada tanggal 16 Januari 2018, berlakunya sejak diundangkan, sekaligus dilaksanakan,” kata Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif.

Namun hingga saat ini peraturan tersebut masih belum sepenuhnya terlaksana. Oleh karena itu Dinas Kesehatan gencar melakukan sosialisasi Perda KTR agar lebih diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas.

“Kemarin bulan Februari, Maret, April kita sudah sosialisasi kepada lima kecamatan. Masing-masing Kecamatan pesrta sosialisasinya adalah semua yang tokoh yang ada di kecamatan Pak Lurah RT RW maupun kepala LPMK,” terang Husnul kepada reporter MalangTODAY.net

“Kemarin seminggu yang lalu hari Senin juga kita sosialisasi kepada semua perangkat OPD di kota Malang. Jadi semua dinas badan kita di undang di hotel, jumlahnya sekitar 60 orang,” tambahnya.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Kembali Gerebek Tempat Pengepakan Rokok Ilegal

Selain itu dijelaskan oleh Husnul, sosialisasi yang dilakukan oleh Dinkes juga masuk ke ranah pendidikan. Yaitu dengan mengundang kepala sekolah baik dari SD, SMP, dan SMK yang ada di kota Malang.

“Jadi setelah sosialisasi ini diharapkan masyarakat sudah tahu bahwa di kota Malang ada Perda nomor 2 tahun 2018 yaitu tentang kawasan tanpa rokok,” pungkas Husnul.


Reporter: Jazilatul Humda
Editor: Raka Iskandar

The post Kenalkan Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Gencar Lakukan Sosialisasi appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2KhDcIR

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment