
MALANGTODAY.NET – Polemik Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) ternyata memasuki babak baru. Terkait pemblokiran oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, pihak Christea Frisdiantara pun angkat bicara.
Setelah adanya pemblokiran Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi atau PPLP PT PGRI oleh MenkumHam RI, pihaknya mempertanyakan keaslian surat pemblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua pengawasan sekaligus ketua tim hukum PPLP PT PGRI pihak Christea yakni DR Susianto SH MHum CLA.
Baca Juga: Ekspedisi Charcarias, Bentuk Kepedulian FISHDIC UB Terhadap Kehidupan di Laut dan Pesisir
“Fakta hukumnya sebagaimana diketahui bersama bahwa surat pemblokiran oleh Kumham yang telah beredar perlu dilakukan pengecekan dan klarifikasi ke kumham. Apakah surat tersebut benar-benar dari lembaga negara yaitu Kumham. Alasannya adalah surat pemblokiran tersebut tidak ada stempel resmi dari Kumham,” ujar Susianto melalui ponselnya. Kamis siang (1/11/2018).
Pihaknya juga menganggap bahwa PPLP Christea tetap sah dikarenakan sampai saat ini belum ada pernyataan pembatalan yang sah.
“Hal tersebut sesuai dengan asas dari Hukum Tata Negara yang melandasi hukum Acara Tata Usaha Negara menurut Philipus M.Hadjon, dkk, adalah asas praduga rechtmatig, artinya bahwa setiap tindakan penguasa harus dianggap “rechtmatig” sampai ada pembatalan.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa setiap keputusan Tata Usaha Negara selalu dianggap sah sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menerangkan bahwa keputusan Tata Usaha Negara itu dinyatakan batal atau tidak sah,” ujar Susianto lagi melalui pesan WhatsApp.
Selain itu pihaknya membenarkan istilah pemblokiran yang sudah diatur dalam Perma 28 Tajin 2016.
“Terkait istilah blokir, memang sudah diatur dalam PERMA 28/2016, artinya bahwa ketika ada proses hukum di pengadilan terkait produk hukum badan hukum yg dikeluarkan oleh pejabat TUN, maka untuk akses data base akan diblokir sampe ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Salut! Begini Aksi Sosial Komunitas Trail di Donomulyo untuk Warga
Menurutnya istilah pemblokiran itu agar SK Menkumham Christea tetap aman untuk mengantisipasi bila ada pihak pihak lain yang berusaha untuk melakukan perubahan terhadap susunan pengurus.
“Asas ini kemudian dipertegas atau dikukuhkan dalam pasal 67 UU 5/1986 yang menjelaskan bahwa selama belum diputus oleh pengadilan, keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara, harus dianggap sah dan berlaku menurut hukum. Jadi, istilah dalam PERMA 28/1986 tentang pemblokiran dimaksudkan agar SK Kumham tersebut tetap aman,” pungkasnya lebih lanjut.
Reporter : Andika Fajar Kurniawan
Editor : Kistin Septiyani
The post Menkumham RI Blokir PPLP PT PGRI, Susianto: Surat Asli Kah? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2PwNmum
0 comments:
Post a Comment