
MALANGTODAY.NET – Rumah-rumah di Jakarta kini tidak dapat sembarangan memasang atap panel surya. Konsumen yang ingin memasang atap panel surya harus mengantongi izin dari PLN.
Hal ini didasarkan pada Permen No. 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh konsumen PT PLN. PLN menegaskan jika tidak ada pelaporan dan izin, dikhawatirkan aliran listrik daerah tersebut akan terganggu.
BACA JUGA: DPRD Setujui Pembangunan Stadion BMW Namun Dana Dipangkas, Khawatir Korupsi?
Dengan adanya izin ini, PLN dapat memantau kapasitas aliran listrik di suatu daerah.
“Maksudnya gini, itu kan sistem tidak bisa serta merta, dalam arti kata semua orang pasang tapi kita tidak mempersiapkan sistemnya, kapasitasnya, jangan sampai mereka masuk ke sistem menyebabkan gangguan di sistem itu sendiri,” ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir dilansir dari Okezone.com (27/11/2018).
Selain itu, pemantauan ini dilakukan mengingat di Indonesia juga masih ada daerah yang kekurangan pasokan listrik.
BACA JUGA: Kali Kedua ke Indonesia, Franz Ferdinand Gelar Konser di Jakarta dan Bali
Panel surya seharusnya ditujukan ke daerah-daerah yang tidak teraliri listrik seperti Indonesia bagian Timur. Sedangkan untuk kota-kota besar aliran listrik dari PLN sudah mencukupi. Diketahui, daerah yang warganya sudah mulai menggunakan atap panel surya adalah Jakarta dan Bali.
“Seharusnya pemain rooftop itu bukan di Jakarta. Bukan PLN enggak fokus, tapi kita ingin pemain PLN itu di luar Jawa yang enggak ada listriknya. Justru pemain di Jakarta, listriknya berlebih, jarang mati,” ungkapnya kemudian.
Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak
The post Pasokan Listrik Melimpah, Pemasangan Atap Panel Surya Harus Kantongi Izin appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2zxfIeB
0 comments:
Post a Comment