
MALANGTODAY.NET– Belum lama, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang untuk yang pertama kali menggelar acara Soft Launching dan Bimbingan Teknik (Bimtek) E-Court, Selasa (27/11/2018) malam kemarin.
Kegitan tersebut, dilakukan dengan tujuan pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik (E-Court) di lingkungan pengadilan, sebagaimana tuntutan Peraturan Mahmakah Agung nomor 3 tahun 2018 tentang pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik (E-Court).
Baca Juga: Tekan Angka Korupsi Malang Raya, MCW Eksplor Potensi Media Massa
Acara soft launching dan bimtek E-Court yang digelar di Hotel Pelangi Kota Malang, dihadiri oleh pegawai Pengadilan Agama kota Malang, juga dihadiri seluruh anggota Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (DPC Peradi RBA) Malang, mengingat salah satu pengguna E-Court tersebut nantinya adalah para Advokat.
Ketua DPC Peradi RBA Malang, Yayan Riyanto sangat mengapresiasi terhadap soft launching E-Court yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama kota Malang ini. Ia berpendapat bahwa dengan adanya E-Court di Kota Malang, akan lebih membantu para advokat dalam evisiensi pelaksanaan tugasnya.
“Yang jelas dengan E-Court ini akan sangat memudahkan para advokat dalam menjalankan tugasnya di pengadilan. Tidak perlu lagi menunggu-nunggu para pihak untuk datang sehingga membuang-buang waktu yang sebenarnya bisa untuk menangani hal yang lain,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Yayan Riyanto juga menegaskan para anggota DPC Peradi RBA Malang telah siap dan wajib untuk menggunakan E-Court yang dilaunching dan resmi diterapkan mulai hari ini, Rabu (28/11/2018) di Pengadlan Agama Kota Malang.
“Yang jelas, semua anggota kami telah siap untuk menggunakan E-Court ini,” imbuh Yayan.
Disisi lain Saiful Karim, selaku Ketua Pengadilan Kota Malang mengungkapkan, bahwa dengan adanya E-Court di Kota Malang ini diharapkan nantinya dapat mewujudkan evisiensi proses suatu perkara yang sederhana, cepat dan tentunya dengan biaya ringan, sesuai amanah pasal 2 ayat (4) undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Paket Kebijakan Ekonomi XVI, Pemerintah Kaji Ulang Relaksasi DNI
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya E-Court tersebut maka para advokat tidak perlu lagi menunggu hanya untuk mendaftarkan dan menyerahkan berkas karena semuanya akan dilaksanakan secara elektronik.
“Nantinya semuanya serba elektronik, berkas diserahkan secara elektronik bahkan sampai kesimpulanpun juga akan dikirimkan secara elektronik sehingga para pihak cukup hadir pada saat tahapan Pembuktian saja,” pungkas Saiful Karim.
Reporter: Andika Fajar Kurniawan
Editor : Endra Kurniawan
The post Resmi, Mulai Hari ini E-Court Digunakan di Kota Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2DNKJOh
0 comments:
Post a Comment