
MALANGTODAY.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah menetapkan Camat Tumpang, Sugeng Prayitno sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi eks tanah bengkok saat dirinya menjabat sebagai Lurah Dampit, Kecamatan Dampit beberapa tahun silam.
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejari pada, Rabu (31/11/2018). Demi kepentingan penyidikan, Kejari menahan Sugeng di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Lord Bendtner Segera Dipenjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kuasa hukum Sugeng Prayitno, Bakti Riza Hidayat SH akhirnya angkat bicara. Bakti menyebut, seharusnya pihak Kejari tidak menetapkan status tersangka dan menahan kliennya tersebut.
Menurut Bakti, Sugeng hanya melakukan pelanggaran administrasi dan sudah menjalani sanksi administrasi yang dijatuhkan Bupati Malang. Bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Bakti, Sugeng sudah mengembalikan uang kerugian negara atas dugaan korupsi eks bengkok tersebut.
“Apa yang dilakukan klien saya berbeda dengan mantan Lurah Dampit sebelumnya (Zarkasi dan Lis Indra). Kalau Zarkasi dan Lis Indra, mengembalikan uang setelah penetapan tersangka,” terang Bakti, Kamis (22/11/2018).
Seperti diketahui, Sugeng menyewakan 58 bidang tanah eks bengkok yang menjadi aset daerah, ketika menjabat Lurah Dampit pada April 2008 sampai Juli 2010. Tanah itu disewakan tanpa izin, serta harga sewa ditentukan sendiri oleh Sugeng.
Kemudian, setelah ada temuan BPK tahun 2016, Sugeng langsung menghadap Inspektorat Kabupaten Malamg. Dalam temuan BPK, ada dua rekomendasi bagi Sugeng, antara lain harus mengembalikan uang dan penurunan pangkat.
Sugeng pun diketahui sudah menerima dua rekomendasi BPK tersebut sebelum ditetapkan Kejari sebagai tersangka. Sugeng telah mengembalikan uang Rp 50,2 juta dan penurunan pangkat dari golongan VI B menjadi golongan VI A.
Baca Juga: Nama Asli Selebriti Dunia yang Beda Banget Sama Nama Panggungnya
Bakti lalu menuturkan, dengan sudah dijalankannya rekomendasi dari kesalahan pelanggaran administrasi tersebut, seharusnya hanya punishment administrasi. Tidak tetapkan sebagai tersangka, apalagi penahanan seperti yang dialami Sugeng saat ini.
“Klien saya pernah menjadi saksi terdakwa Zarkasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hakim mengatakan kalau Zarkasi mengambil langkah seperti Sugeng, mungkin tidak dijadikan tersangka. Namun tiba-tiba, sekarang klien saya juga ikut menjadi tersangka,” beber Bakti.
Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Kistin S
The post Perkara Dugaan Korupsi Eks Bengkok Dampit, Kuasa Hukum Sugeng Prayitno Angkat Bicara appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2OU0UeN
0 comments:
Post a Comment