Wednesday, January 30, 2019

Cek GPS Terancam Penjara, Begini Reaksi Para Driver Ojol


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan menindak para driver ojek online (ojol) yang melihat Global Positioning System (GPS) saat melakukan perjalanan. Hal ini akan diterapkan lantaran dianggap merupakan pelanggaran terhadap UU LLAJ. Keputusan MK ini pun menui beragam reaksi dari para driver.

Beberapa driver menyatakan bahwa mereka tidak setuju akan penerapan aturan ini. Pasalnya pekerjaan mereka sangat erat kaitannya dengan HP dan GPS.

“Kita ini kerjanya berdampingan dengan handphone, harus melihat map lah. Kalau mau melihat, dari mana lagi selain dari HP?” ujar salah satu anggota Himpunan Driver Bandung Raya (HDBR), Restu Langit dilansir dari Detik.com (31/1/2019).

Restu menyatakan penolakan atas aturan tersebut. Ia dan para driver lainnya yang kontra akan aturan tersebut bukan tidak mungkin akan melakukan aksi demo.

“Ya dong pasti (menolak) mungkin akan melakukan aksi kalau dilaksanakan,” tegasnya.

Sebaliknya, ada juga driver yang setuju atas peraturan tersebut. Seperti driver taksi online satu ini, Tezar Dwi Aryanto, ia mendukung diterapkannya peraturan ini. Menurutnya, aturan ini memiliki maksud baik yaitu untuk melindungi driver dari bahaya.

“Setuju sekali, karena kalau tidak dilakukan penindakan, banyak sekali di jalan orang yang seenaknya saja bermain HP saat berkendara. Terkadang ditegur baik-baik malah nggak terima,” ungkapnya.

Disisi lain, ia juga setuju dengan pernyataan bahwa driver transportasi online memang tak bisa lepas dari HP dan GPS. Namun, ia mengaku telah memiliki trik tersendiri untuk mengatasinya.

“Kalau saya menggunakan GPS dengan memakai trik agar tidak membahayakan saya dan pengendara lainnya yaitu dengan cara saat mau jalan dan saat berhenti di lampu merah atau lebih baik berhenti sebentar untuk memastikan rute yang dituju jika kita belum paham jalan tujuan,” terangnya.

Seperti diketahui, aturan ini bermula dari pengajuan gugatan Toyota Soluna Community (TSC tentang Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ. Pasal tersebut menyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika melanggar maka akan dikenai sanksi denda Rp 750 ribu atau hukuman penjara maksimal 3 bulan. (AL)

The post Cek GPS Terancam Penjara, Begini Reaksi Para Driver Ojol appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2CZRXNo

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment