
MALANGTODAY.NET – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempersoalkan keterlibatan cucu Presiden Joko Widodo, Jan Ethes dalam kampanye Pilpres 2019. Ia menyatakan bahwa Komusi Pemilihan Umum (KPU) telah dengan jelas melarang keterlibatan anak-anak dalam kampanye caleg maupun capres dan cawapres.
“Semua pihak yang berkompetisi baik di Pileg, di Pilpres semua ikuti aturan yang sudah dibuat oleh KPU. Termasuk diantaranya tidak boleh melibatkan anak-anak, kalau ada yang melibatkan ya melanggar,” kata Sohibul, dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Rabu (30/1/2019).
Sebelumnya, salah satu anggota tim kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin, Andi Widjajanto menyatakan bahwa Jan Ethes adalah selah satu senjata unggulan dalam meningkatkan popularitas paslon nomor urut 01 ini. Menurut Andi keberadaan Jan Ethes menjadi satu keunggulan yang tak dimiliki oleh paslon lawan.
Menurut CNNIndonesia.com, peraturan KPU tidak menyatakan secara eksplisit tentang larangan pelibatan anak kecil dalam kampenya. Namun, dalam Pasal 9 ayat 2 huruf K Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan larangan melibatkan warga negara Indomesia yang tak punya hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Sohibul sendiri mengaku tak ingin menuding kubu manapun. Ia hanya ingin semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2019 ini menaati aturan yang telah dibuat.
“Saya tidak mau men-judge satu per satu, per kasus, intinya semua pihak harus ikut aturan,” ucapnya.
Sementara itu, wakil Direktur Komunikasi Politik TKN Meutya Hafid menyakan bahwa Jokowi dan tim tak pernah dengan sengaja melibatkan Jan Ethes dalam kegiatan kampanye. Menurutnya, cucu presiden ini tak pernah ikut dalam acara-acara politik yang dihadiri sang kakek. (KIS)
The post Jan Ethes dan Aturan Keterlibatan Anak dalam Kampanye Politik appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2FWUOKM
0 comments:
Post a Comment