Thursday, January 31, 2019

Ruwet Urus Izin IKM, Plt Bupati Malang Siap Tampung Laporan Warga


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berani memberikan jaminan untuk segala proses pengurusan izin industri kecil menengah atau IKM tidak akan berbelit-belit dan memakan waktu lama.

Hal tersebut ditegaskan Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi. Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang menambahkan, segala pengurusan izin itu juga tidak dipungut biaya alias gratis.

“Izin-izin usaha yang menjadi wewenang Kabupaten, semuanya gratis. Kecuali IMB (izin mendirikan bangunan), itu membayar sesuai ketentuan dan luasannya, sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Sanusi disela-sela kegiatan temu usaha kemitraan dengan pelaku IKM dan gelar produk di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (31/1/2019).

Masih kata Sanusi, jika proses perizinan IKM masih berbelit-belit, dirinya membuka pintu selebar-lebarnya untuk menampung laporan dari masyarakat. Namun, dengan catatan harus disertai bukti-bukti syarat administrasi yang sudah diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu selaku instansi yang berwenang terkait perizinan.

“Kalau WA (WhatsApp) supaya saya langsung balas, sertakan identitas yang jelas, nama, dari IKM mana. Kasusnya (berkas) difoto, izinnya tidak keluar-keluar dari dinas. Kalau seperti itu, nanti pengajuannya saya WA ke dinas itu. Insyaallah, tidak lama kalau persyaratannya lengkap, hari itu bisa diambil. Jadi kalau ada kesulitan perizinan IKM, HP saya 24 jam hidup,” terangnya.

Selain terkait perizinan, pihak Pemkab Malang juga siap membantu membukakan pintu bagi IKM yang masih butuh bantuan modal. Nantinya, pemilik IKM dapat mengajukan bantuan modal kepada perbankan yang sudah bekerjasama dengan Pemkab Malang.

“Saya sudah MoU dengan perbankan, bahwa ketika pemilik IKM memerlukan pendanaan itu akan ditopang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan perbankan di seluruh Kabupaten Malang, utamanya Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Jatim,” jelas Sanusi.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, setiap IKM yang mengajukan bantuan modal bisa mendapat kucuran dana hingga Rp 25 juta, tanpa anggunan, dengan bunga 7 persen per tahun.

“Jadi bunganya sekitar Rp 1,5 juta. Kalau benar-benar kekurangan bisa pinjam sampai Rp 500 juta, tapi harus dengan jaminan,” pungkasnya. (DHI/HAM)

The post Ruwet Urus Izin IKM, Plt Bupati Malang Siap Tampung Laporan Warga appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2CVwRiV

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment